Foto Kades Maimun saat menggelar Halal bi Halal di kediamannya dengan puluhan kepala desa sejawat kerjanya |
Oknum Kades Maimun yang awalnya merupakan salah satu dari tiga tersangka lainnya, yaitu Riski oknum polisi yang berdinas di Polsek Glagah dan Wawan pengusaha benih lobster. Dimana ketiganya saat itu ditangkap tangan oleh Unit Tipidsus Polresta Banyuwangi saat bulan Ramadhan. Namun kemudian, ketiganya berhasil mengurus terbitnya Surat Rekomendasi Rehabilitasi dari BNNP Jatim. Ketiganya kemudian di rujuk untuk mengikuti program rehabilitasi narkoba di RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang, Malang.
Dari informasi yang didapat tim media ini saat mengunjungi RSJ Dr.Radjiman Wediodiningrat, Senin (24/5/2021), pihak RSJ Lawang awalnya mengatakan, bahwa pasien rehabilitasi narkotika dengan inisial M tidak mau ditemui oleh siapapun.
Namun setelah ditanya alasannya, pegawai tersebut mengantar tim media ini ke bagian humas. Bagian humas RSJ Dr.Radjiman Lawang yang mengaku bernama Bu Arum dan Bu Ribut mengatakan, aturan di RSJ Dr.Radjiman untuk pasien rehabilitasi narkotika minimal 3 sampai 4 bulan baru bisa pulang, itupun kalau pasien sudah negatif atau kecanduannya sudah hilang.
"Untuk tiga pasien yang awalnya ditangkap dan dirujuk ke RSJ Dr.Radjiman atas nama Wawan, Rizki dan Maimun itu titipan rehabilitasi dari BNNP Jatim. Ketiganya baru masuk tanggal 21 April 2021, dan beberapa hari lalu sudah di ambil lagi sama petugas BNNP," ujarnya.
Waktu tim media ini menanyakan masalah ketiganya sekarang sudah kumpul keluarga dan mengadakan acara dirumahnya, Bu Arum dan Bu Ribut menegaskan, harusnya hal itu tidak boleh karena jelas sudah menyalahi prosedur.
"Coba masnya tanya langsung ke BNNP Jatim, karena pihak RSJ Lawang tidak bisa menjemput ketiganya karena mereka adalah titipan dari BNNP Jatim. Sedangkan pihak RSJ Lawang pun tidak bisa menahan sampai batas waktu rehabilitasi habis karena yang menjemput ketiganya waktu itu adalah BNNP Jatim," ungkap keduanya.
Selanjutnya tim media ini mencoba menghubungi Bu Rara selaku Humas BNNP Jatim via sambungan telpon dan dia katakan masih menunggu jawaban dari pimpinan atau bidangnya. Sementara dirinya tidak berani berstatement karena pimpinan atau kepala bidangnya belum memberikan jawaban.
Diketahui sebelumnya, pada (18/04/2021), Satreskrim Unit Tipidsus Polresta Banyuwangi telah menangkap tiga orang terdiri dari Pejabat, Pengusaha dan Polisi (P3). Ketiganya ditangkap saat pesta narkoba di kediaman salah satu tersangka yang berada di Kelurahan Kebalenan, Kecamatan Banyuwangi. Ketiganya langsung di limpahkan ke Satnarkoba Polresta Banyuwangi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
P3 merupakan sebutan untuk profesi ketiga oknum yang saat ini sedang menjalani proses hukum dalam perkara narkotika. Tersangka pertama merupakan seorang yang diduga sebagai "PEJABAT" yaitu Maimun yang mengemban tugas sebagai Kepala Desa Watukebo, Kecamatan Wongsorejo. Selain menjabat Kepala Desa, Maimun juga merupakan kakak dari seorang politikus dari partai besar yang saat ini menjadi anggota DPR RI.
Untuk tersangka kedua adalah seorang yang diduga sebagai "PENGUSAHA" bibit lobster (benur) yaitu Wawan, pria asal Kecamatan Licin yang menetap di Wongsorejo. Sedangkan tersangka ketiga seorang anggota "POLISI" aktif yang bertugas di Mapolsek Glagah yaitu Riski.
Penulis : Hariyono
Editor : Hakim Said
"Tulis Judul Artikel lain di sini"