Berita Rakyat Surabaya - Pencemaran lingkungan identik akan kesehatan masyarakat, jika fatal akan mengakibatkan kematian, ditemukan pelaku pembuangan limbah yang seringkali melakukan pencemaran dimedia air di Kali Lamong, tertangkap pada pukul 23.00 Wib.
Pemerintah Kota Surabaya bersama Bea Cukai dan Team Polrestabes Surabaya ungkap kasus limbah B3 pencemaran lingkungan skala besar di Jalan Kalianak No.57 Surabaya, mengamankan kedua tersangka yakni, HS dan salah satu temannya masih belum ditemukan.
Tindak pidana pencemaran Limbah dengan modus membuang limbah B3 liquid ke media air di Kali Lamong, Benowo yang mengakibatkan warga sekitar mengalami sakit pada sistem pernafasan sehingga harus di rawat inap.
Foto: Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Menunjukan Barang Bukti Dihadapan Wartawan |
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto BG Silitonga memaparkan, Liquid ini benda import berasal dari luar negeri yang dipacking dengan label Oil Emulsion untuk mengelabui petugas, keuntungan pembuangan "
"Namun realitanya limbah B3 yang membahayakan ini dibuang disaluran air Kali Lamong, yang mengakibatkan keracunan pada warga Rusunawa Romokalisari, sehingga sebagian diungsikan dan sebagian lagi harus dirawat inap", Pungkasnya. Jum'at (14/07/2017)
Dari penemuan pencemaran limbah bahan liquid B3 disita barang bukti berupa 4 (empat) kontainer berisi limbah liquid dalam jumlah besar.
Penyelidikan awal berdasarkan copy dokumen import, bahwa limbah berasal dari luar negeri bersama instansi terkait di Pemkot dengan mengitari sungai menggunakan boat dinas, sekalian kunjungan ke warga terdampak yg rawat inap.
Kedua tersangka dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Jatim, dijerat pasal 104, pasal105 dan pasal 107 , tentang pembuangan limbah B3 lingkungan hidup yang tanpa ijin.
Juga melanggar Undang-Undang nomer 32 tahun 2009, tentang pengelolaan lingkungan hidup dan kedua tersangka akan dikenakan ancaman hukuman maksimal 12tahun penjara (M99).