Foto: Kantor Samsat Colombo Surabaya. |
Berita Rakyat Surabaya - Proses penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Oleh Satuan Penyelenggara Admisnistrasi SIM (SATPAS) di lingkungan Satlantas Polrestabes Colombo Surabaya Jl.Ikan Kerapu No. 2-4, Perak Barat, Surabaya di duga salahi aturan. Pada, Sabtu (05/08).
Di Sinyalir adanya dugaan bantuan tangan oknum anggota Polri dan petugas di lapangan Praktik pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di lingkungan Satlantas Polrestabes Surabaya menjadi lebih mudah dan di jamin lulus walaupun tidak sesuai aturan yang berlaku.
Kanit Regident Sat Lantas Polrestabes Surabaya, AKP Sigit, saat di konfirmasi wartawan melalui whatsApp menuturkan, untuk kepengursan sim baru harus ada surat keterangan sehat dan juga harus test, itu ada aturan.
"ya adalah mas, Harus ada dan bawa surat keterangan dokter, itu ada mas aturannya nanti saya tunjukan perkapnya." Tegas Akp Sigit kepada wartawan.
Sementara itu, dari nara sumber beritarakyat.co.id yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, saya di bantu petugas yang biasanya di praktik SIM A mas berinisial TR langsung Foto bayar 700.000,-
"Saya gak pakai apa-apa mas cuman datang foto dan langsung bayar 700.000,-". Ucap Sumber.
Perlu kita ketahui Persyaratan Pemohon SIM yang tertuang dalam Pasal 217 (1) PP 44 / 93
1. Permohonan tertulis
2. Bisa membaca dan menulis
3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan tekhnik dasar kendaraan bermotor.
4. Batas usia
• 16 Tahun untuk SIM Golongan C
• 17 Tahun untuk SIM Golongan A
• 20 Tahun untuk SIM Golongan BI / BII
5. Terampil mengemudikan kendaraan bermotor
6. Sehat jasmani dan rohani
7. Lulus ujian teori dan praktek
Fakta dilapangan berbeda meskipun sudah di beritakan oleh beberapa awak media pihak nya diduga tutup mata dan membiarkan para calo beranak pinak dilingkungan Samsat Colombo Surabaya, (at).