Berita Rakyat - Sat Reskrim Polres Pasuruan selalu melakukan Patroli dalam menangkap penyakit masyarakat dan melakukan upaya hukum kepada para pelakunya agar menimbulkan efek jerah.
Buser Unit Reskrim Polres Pasuruan berhasil amankan seorang pelaku perjudian jenis Togel dengan taruhan uang sekitar pukul 17.30 Wib, yakni TRI HARI MUJIANTO (39), Swasta, warga asal Dsn. Luwung Ds. Beji Kec. Beji Kab.Pasuruan, Kamis (26/10/2017).
Lelaki tersebut ditangkap saat Buser Sat Reskrim Polres Pasuruan melaksanakan Partoli dan kedapatan tersangka setelah melakukan transaksi/menerima titipan tombokan judi togel dari penombok yang kemudian tersangka TRI HARI MUJIANTO dipasangkan kejudi togel online dengan alamat Web Togelcc dan eyangtogel.
Saat diintrogasi oleh petugas, tersangka TRI HARI MUJIANTO mengaku bahwa dirinya pengecer judi togel yang mendapatan omset Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap bukaan togel setiap harinya dan tersangka mengaku menjalani bisnis judi togel ini sudah berjalan 3 bulan.
Kanit Buser Polres Pasuruan IPTU Maryana menjelaskan, “Tersangka dalam penangkapan judi togel ini tersangka sedang bermain judi online eyangtogel yang berada di pinggir jalan Dsn. Luwung Ds. Beji Kec. Beji Kab.Pasuruan dan kami mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) lembar kertas yang berisikan Tombokan Nomer Togel, Uang tombokan senilai Rp. 95.000,- (sembilan puluh lima ribu rupiah), 2 (dua) lembar kertas prinout bank BCA bukti transfer untuk judi online, 1 (satu) buah HP merk Sony warna hitam yang digunakan untuk judi online, dan 1 (satu) buah ATM BCA. Kini tersangka harus mendekam di jeruji besi Polres Pasuruan dengan terjerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.