Foto: Para Terdakwa Pelaku Perampokan Pulo Mas sedang Mendengar Putusan Majelis Hakim. |
Mereka yang dihukum mati adalah Ridwan Sitorus alias Yus Pane dan Erwin Situmorang. Sementara Alfin Berniys Sinaga harus mendekam di penjara seumur hidup.
"Setelah menimbang sesuai fakta hukum yang ada serta beberapa pemeriksaan beberapa saksi ,maupun saksi ahli menyatakan bahwa terdakwa Ridwan Sitorus alias Yus Pane dan terdakwa dua Erwin Situmorang telah terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana dengan itu,menjatuhkan pidana masing - masing hukuman mati." Ujar majelis hakim di hadapan terdakwa.
Lanjutnya, Sedangkan Alfin Bernius Sinaga dijatuhi hukuman seumur hidup. Ungkap Gede Ariawan saat membacakan putusan sidang kemarin.
Seperti diberitakan sebelumnya,ketiga terdakwa melakukan pembunuhan pada Tgl.26 Desember 2016. Adapun korban yang meninggal dalam peristiwa itu adalah, Dodi Triono (59) selaku pemilik rumah.dua anak Dodi bernama Fiona Arika (16) dan Dianita Gemma(9) Amel yang merupakan teman anak Dodi serta Yanto dan Tasrok yang merupakan supir keluarga Dodi.
Adapun korban yang selamat bernama, Zanette Kalila (13)anak Dodi, korban lain yang selamat adalah EMI Santi (22) Fitriani dan Windy (uck).