Foto: Sejumlah Wartawan Yang Tergabung Daerah Jawa Timur Melakukan Aksi Solidaritas Jurnalis Didepan Pintu Masuk Mapolresyabes Surabaya. |
Tuntutan aksi solidaritas sesama rekan jurnalis kepada pihak Kapolrestabes Surabaya, agar meninjau ulang kembali atau gelar ulang perkara dalam penanganan kasus yang menimpa rekan Samsul yang diduga telah menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan bos beserta karyawan cafe Santoso lainnya yang beralamat jalan Kenjeran yang ditangani pihak Polsek Simokerto Surabaya.
Candra Soehartawan merupakan wartawan dari media Jawapes menuturkan jika kedatangan dirinya bersama rekan-rekan wartawan daerah ingin meminta perkara rekan wartawan Samsul untuk di tinjau kembali perkaranya, karena diduga proses penanganan di penyidik kepolisian ada konspirasi terselubung antara bos Cafe Santoso dan pihak penyidik.
"Kita datang dalam aksi solidaritas sesama rekan jurnalis di Mapolrestabes Surabaya untuk konfirmasi terkait penanganan kasus rekan kita sesama profesi saudara Samsul," ungkap Candra kepada media ini (19/02).
Candra juga menjelaskan, bahwa rekan-rekan wartawan datang ke Polres bukan demo melainkan konfirmasi bersama bersama gabungan jurnalis seluruh jawa timur.
"Kami hanya meminta kejelasan dan peduli kepada rekan Samsul karena telah menjadi korban para peguasa dunia malam yang mengkebiri profesi kita sebagai jurnalis," ujarnya.
Meskipun sempat alot dari pihak kepolisian untuk bertemu Kapolrestabes Surabaya dan sedikit tidak menggubris dengan kedatangan para jurnalis ini, namun pihak humas Polrestabes Surabaya Dan Kapolsek Simokerto terpaksa mempersilahkan rekan wartawan memasuki halaman Mapolrestabes.
"Kami sudah menangani perkara saudara Samsul sesuai prosedur, sudah kami adakan gelar dan mediasi keduanya. Namun dirasa buntu dalam mediasi itu sehingga kami naikan perkaranya," ujar Kapoosek Simokerto Kompol Masdawati Sarigih Senin (19/02).
Sementara itu Kuasa hukum media Berita TKP Eko Santoso SH. mengatakan kepada beritarakyat.co.id ditengah sejumlah solidaritas wartawan, jika pihak nya meminta kepada pihak kepolisian agar meninjau kembali dan menggelar ulang perkara client nya saudara Samsul.
"Ada kejanggalan atas kasus ini, penyidik tidak bisa menunjukkan minimal 2 alat bukti yang menjadikan saudara Samsul sebagai tersangka. Dengan menunjukkan berita acara pemeriksaan sebagai tersangka, pada saat 3 hari selang kejadian, selaku kuasa hukum mendatangi Polsek Simokerto dengan klien saya, untuk menyampaikan kepada penyidik segera melakukan olah TKP guna mengamankan barang bukti berupa CCTV yang ada di kafe Santoso," ujar kuasa hukum Media Berita TKP.
Namun apa yang terjadi pihak kepolisian beralasan jika penyidik yang menangani kasus client nya masih diluar kota dan tidak bisa memenuhi permintaan kuasa hukum korban Samsul.
Foto: Suasana Sejumlah Wartawan Ditemui Pihak Kapolsek Simokerto dan Jajaran. |
Menurut kuasa hukum ini, penyidik dalam perkara ini terlalu cepat menetapkan status tersangka kepada client nya, dan belum menunjukan beberapa alat bukti dalam perkara itu.
"Client saya belum pernah di ajak atau di undang untuk gelar perkara, kok tiba-tiba penyidik langsung menetapkan tersangka,’’terang Eko.
Perlu diketahui sebuah institusi kepolisian Surabaya yang bertugas sebagai pengayom dan pelindung masyarakat ini dirasa belum mendapat rasa kepercayaan terhadap masyarakat. Bagaimana tidak sudah kedua kalinya kantor institusi polisi di luruk wartawan, yang pertama terkait perkataan 'wartawan wedus' oleh perwira polisi Polsek Sukomanunggal hingga kasus dugaan kriminalisasi kepada rekan jurnalis oleh pihak Polsek Simokerto Surabaya.
Editor: Tag
Penulis: Ade