Berita
Rakyat, Sidoarjo - Satu bulan lebih mangkrak dan tidak mendapat kejelasan akan kasus yang menimpa dirinya, Hosiyah Safitri (43), mendatangi Polsek
Taman, Sidoarjo. Pada Kamis siang, (05/04). Ibu Hosiyah, yang merupakan warga Kampung Tegal Danas, Kelurahan Jayamukti, Kecamatan Cibarang
Pusat, Bekasi ini, adalah korban
penipuan dan penggelapan berkedok investasi yang dilakukan oleh Ahmad Syafi’i alias Gunawan Cs.
Kepada beritarakyat.co.id Hosiyah Safitri mengutarakan atas kedatangan dirinya di Polsek Taman Sidoarjo bersama kuasa hukumnya berharap laporan nya segera diproses dan pelaku penipuan dan penggelapan secara berjamaah.
Kepada beritarakyat.co.id Hosiyah Safitri mengutarakan atas kedatangan dirinya di Polsek Taman Sidoarjo bersama kuasa hukumnya berharap laporan nya segera diproses dan pelaku penipuan dan penggelapan secara berjamaah.
"Komplotan yang beranggotakan Ahmad Syafi’i alias Gunawan,
Ruslan Efendi, Mahmud dan Abdul, saya laporkan telah melakukan tindakan penipuan dan penggelapan
barang berupa jumbo bag seberat 1
ton," ungkap Khosiyah (05/04).
Akibat ulah para pelaku tersebut, Hosiyah Safitri dan Supri menderita kerugian sebanyak Rp 233.500.000,00 (Dua ratus tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).
"Sudah banyak kerugian yang saya alami, sampai detik ini pihak aparat kepolisian masih belum berani menangkap dan menindak para pelaku. Kedatangan saya di Polsek Taman Sidoarjo menanyakan proses hukum atas laporan saya, kok pelaku gak ditangkap. Waktu saya tanya alasannya mau tangkap pelaku utamanya dulu ya Gunawan itu, kalau nyari Gunawan jelas gak ketemu itu nama palsu,"pungkasnya.
Akibat ulah para pelaku tersebut, Hosiyah Safitri dan Supri menderita kerugian sebanyak Rp 233.500.000,00 (Dua ratus tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).
"Sudah banyak kerugian yang saya alami, sampai detik ini pihak aparat kepolisian masih belum berani menangkap dan menindak para pelaku. Kedatangan saya di Polsek Taman Sidoarjo menanyakan proses hukum atas laporan saya, kok pelaku gak ditangkap. Waktu saya tanya alasannya mau tangkap pelaku utamanya dulu ya Gunawan itu, kalau nyari Gunawan jelas gak ketemu itu nama palsu,"pungkasnya.
Alih-alih akan melakukan proses penyidikan pada para
pelaku, pihak Polsek dalam hal ini Kanit Reskrim Polsek Taman, Iptu Aris
Haryanto, seolah enggan memberi
kejelasan pada korban tentang kelanjutan proses hukum kasus penipuan
tersebut. Tak sabar menunggu kejelasan mengenai kasusnya, Hosiyah
didampingi kuasa hukumnya, meminta penjelasan
langsung dari Kapolsek Taman, AKP H. Samirin.
"Didepan Kuasa Hukum saya, Samirin menyampaikan akan
segera menindak lanjuti kasus ini dan meminta
tim penyidik untuk segera memanggil para pelaku dan melanjutkan proses
penyelidikan," ujar Khosiyah menirukan pernyataan yang di lontarkan Kapolsek Taman.
Sampai berita ini diturunkan, Kanit Reskrim Polsek Taman,
Iptu Aris Haryanto, belum bersedia memberikan keterangan.
Berdasarkan tanda bukti laporan korban yang tercatat dalam berkas LPB/25/II/YAN.2.5/2018/Jatim/Res Sda/SekTaman, tertanggal 22 Februari 2018, terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan yang di lakukan Ahmad Syafi’i alias Gunawan Cs.
Berdasarkan tanda bukti laporan korban yang tercatat dalam berkas LPB/25/II/YAN.2.5/2018/Jatim/Res Sda/SekTaman, tertanggal 22 Februari 2018, terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan yang di lakukan Ahmad Syafi’i alias Gunawan Cs.
Editor: Abdi
Penulis: Kasiono/Ade
Penulis: Kasiono/Ade