Tempat pengolahan dan penjernihan jelantah. |
Iming-iming dijadikan bio diesel, menjadi pintu masuk pengusaha penjernihan minyak goreng di Kabupaten Sidoarjo untuk mendapatkan jelantah dari berbagai pemasok di wilayah Jawa Timur, untuk dijual kembali ke masyarakat.
Minyak jelantah atau minyak goreng bekas pakai, yang tentunya sudah melalui proses pemanasan di atas penggorengan atau frying pan akan mengalami perubahan wujud/fisik dan juga mengandung banyak senyawa karsinogen dan benzena yang bisa menyebabkan kanker.
Minyak goreng bekas tersebut biasanya dimurnikan dengan menggunakan H2O2 (Hidrogen Peroksida), memang zat kimia tersebut mampu menjernihkan minyak jelantah yang sudah sangat keruh, namun tidak layak untuk dikonsumsi manusia karena dapat mengakibatkan berbagai macam penyakit.
Temuan tim investigasi beritarakyat.co.id, pengusaha S memiliki usaha penjernihan minyak yang diduga tidak memiliki izin produksi serta izin edar dari BBPOM Surabaya. Pabrik yang beroperasi diwilayah hukum Polsek Taman ini disinyalir telah beroperasi beberapa tahun belakangan, dan lolos dari pengawasan aparat terkait.
Melalui pesan WhatsApp di nomor Handphone 082131131XXX, beritarakyat.co.id mengkonfirmasi pengusaha S terkait usahanya diduga ilegal, namun tidak mendapat jawaban walau pesan sudah dibaca.
Sementara, Kapolsek Taman, Akp Samirin, kepada beritarakyat.co.id mengatakan akan menindak pengusaha tersebut apabila benar terbukti melanggar aturan.
"Di daerah mana mas nanti aku lidik, undang- undangnya aku cari, pelanggaran serta konsumen yang dirugikan," ucapnya singkat, Rabu, 2 Mei 2018.
Pengusaha S diduga melakukan perbuatan melawan hukum terhadap undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 Ayat 2 yang menerangkan bahwa pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
Sanksi bagi pengusaha yang melanggar pun di jelaskan dalam Pasal 62 Ayat 1 yang berbunyi bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 , Pasal 9 , ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
***
Penulis : Kasiono
Editor : Ivana