![]() |
pelaku tengah diapit petugas saat berada di Mapolsek Tandes |
Berita Rakyat, Surabaya - Penindakan terhadap para pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba, mulai dari bandar, pengedar, hingga pemakai, semakin giat dilakukan oleh pihak Kepolisian Polsek Tandes Surabaya.
Terbukti, Kamis (21/2/2019) pagi hari sekira pukul 04.30 WIB, tim anti bandit Polsek Tandes menangkap seorang pria yang kedapatan menyimpanan atau membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Pria yang diketahui bernama Moch Edres (28), warga Jalan Gadelsari Baru No.44, Kecamatan Tandes Surabaya, ini ditangkap saat sedang berada di Jalan Gadelsari Praja Baru. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 poket sisa Narkotika jenis sabu sabu, 3 pipet kaca, 1 botol alkohol, 1 botol kecil minyak wangi, 2 korek api, 1 gunting dan 1 gulung almunium foil.
"Benar, pada Kamis 21 Februari 2019 sekitar pukul 04.30 wib, anggota kami mengamankan seorang pemuda yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Gadelsari Praja Baru, Tandes Surabaya," ujar Kanit Reskrim Polsek Tandes, Ipda Gogot Purwanto, Senin (25/2/2019).
Kanit Reskrim Polsek Tandes, Ipda Gogot juga mengatakan, penangkapan tersebut dari adanya informasi transaksi sabu yang dilakukan tersangka di sekitar lokasi.
"Kami sedang berpatroli mendapat informasi kalau di Jalan Gadelsari Praja Baru sering ada jual beli narkoba," sebut Gogot.
Saat mendatangi lokasi, polisi mencurigai seorang pria bergelagat mencurigakan."Kami lidik, setelah mendapat ciri-ciri pelaku. Kami dekati, penangkapan di tempat," kata Ipda Gogot.
Saat digeledah, Tersangka Moch.Edres hanya pasrah. Ia kedapatan membawa barang terlarang itu. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Untung Suwandi
Editor : Hary