![]() |
Foto: Pegawai SPBU sedang mengisi BBM bersubsidi kedalam jerigen. Doc/Ali/BR. |
Yang mana Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu.
Perpres itu secara detail dituangkan dalam Peraturan Menteri yang menjelaskan bahwa dengan melayani pembelian dengan jerigen, maka SPBU telah melanggar aturan dan juga tidak safety, apalagi jerigen terbuat dari plastik, karena Bensin dapat terbakar akibat panas baik itu panas knalpot, udara dan api.
Mengacu pada aturan tersebut, jelas bahwa SPBU 14-288-626 sama sekali tidak mengindahkan aturan yang tertuang, yang mana pembelian melalui Jerigen tetap dilayaninya bahkan secara terang-terangan di muka umum.
Berdasar temuan awak media, ada beberapa mobil Pick Up dan juga motor membawa jerigen yang kerab dilayani oleh SPBU tersebut. Salah satunya Suheri, pembeli BBM bersubsidi menggunakan jerigen yang menggunakan mobil Pick Up dengan Nopol BK 8323 YM.
![]() |
Ist. |
Berbekal surat pengantar yang diduga sudah tidak berlaku masanya, Suheri tetap dilayani untuk mengisi puluhan jerigen yang dibawa. Di samping itu, isi surat pengantar juga tidak berfungsi di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Ironisnya, pengisian BBM besubsidi ke jerigen yang dimuat mobil dan motor, juga ada yang tanpa membawa surat pengantar sekalipun.
Humas SPBU 14-288-626, Indra mengatakan, dirinya tidak bisa melarang para pedagang tersebut dengan beralasan 'bagi-bagi nafkah'.
"Mau gimana lagi, itu untuk cari makan orang itu, ya kalau memang gak boleh, ya anda stop saja dia (pembeli BBM bersubsidi menggunakan jerigen)," ucap Indra dengan ketus.
Selanjutnya, Indra memberi alasan bahwasanya setiap orang yang membeli minyak tersebut menggunakan surat pengantar dari desa mereka masing-masing.
Namun saat diminta menunjukan surat pengantar yang dimaksud, Indra tidak mau menunjukkan bahkan dirinya menyuruh awak media langsung menanyakan surat pengantar tersebut kepada para pembeli,"Silahkan minta ke pembeli saja, jangan ke saya," tutupnya.
Penulis : Ali
Editor : Hari