![]() |
Ist. |
Berita Rakyat, Surabaya - Anggota Reskrim Polsek Krembangan berhasil mengungkap Kasus Pencurian disertai dengan kekerasan (curas) di Jalan Raya Demak Surabaya, yang terjadi pada hari Kamis, (21/2/2019) sekitar pukul 12.00 Wib.
Dalam ungkap kasus tersebut, petugas Kepolisian berhasil menangkap pelaku berinisial M.S (17) laki-laki seorang pengangguran yang beralamat Jalan Tambak Asri Surabaya.
Korban seorang ibu rumah tangga bernama MUARIFAH, (48) perempuan, Alamat Jalam Sidorukun Surabaya.
Kapolsek Krembangan Kompol Esti Setija Oetami,S.H, tersangka menggunakan sepeda motor melewati Jalan. Demak Surabaya, kemudian pelaku melihat seorang perempuan mengendarai sepeda motor dan membawa tas kecil di cangklong saat menyalip perempuan tersebut.
"Pelaku langsung menarik secara paksa tas kecil milik korban dan setelah berhasil, melarikan diri namun diperempatan lampu merah Jalan Mbah Ratu sepeda motor yang dikendarai jatuh dan pelaku melarikan diri kemudian ditangkap oleh warga dan petugas Polsek Krembangan yg berada di Pos Lantas Mbah Ratu, pelaku dan barang bukti (BB) berupa 1 (satu) buah tas kecil warna hitam,HP,kaos warna hitam, 1 (satu) unit spd motor Merk. Suzuki Satria No. Pol S-5241-LB diamankan ke Polsek Krembangan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," katanya.
Sebelumnya pelaku sudah pernah menjalani hukuman 1 (satu) Tahun 6 (enam) Bulan ditangkap polsek Krembangan Tahun 2016 dan keluar 2018 dengan kasus yang sama.
Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 9 (sembilan) tahun penjara," pungkas Kapolsek Krembangan Kompol Esti Setija Oetami,S.H.
Penulis : Widodo
Editor : Hary