Ilustrasi. /Net |
Berita Rakyat, Medan - Polres Pelabuhan Belawan harus bertindak tegas terhadap laporan wartawan yang diancam keamanan Pelindo I Cabang Belawan.
Penegasan itu disampaikan salah seorang Praktisi Hukum Sumatera Utata, M Yasir Silitonga, SH, MH kepada wartawan, Rabu (13/3/2019) mengatakan, tindakan pengancaman yang dilakukan petugas keamanan PT Pelindo I Cabang Belawan bernama Erwin tersebut sangat berbanding terbalik dengan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) menciptakan keamanan dilingkungan kerjanya.
Bahkan pihak keamanan PT Pelindo tersebut tidak memiliki etika saat menjalankan tugasnya sebagai tenaga pengamanan.
"Harusnya dia mengerti Tupoksinya sebagai tenaga pengamanan. Apalagi wartawan yang dalam menjalankan tugas Jurnalistiknya mereka dilindungi oleh UU, " kata Yasir dengan nada ketus.
Oleh karena itu agar kasus ini tidak terulang dikemudian hari, kita minta Polres Pelabuhan Belawan agar merespon laporan wartawan dan memproses hukum pelaku.
Disamping itu, menyikapi tindakan yang dilakukan petugas keamanan PT Pelindo tersebut, dalam hal ini pihak PT Pelindo I Cabang Belawan juga harus pro aktif dalam menyikapi dan menindak anggota satuan pengamannya (Satpam) yang tidak memiliki etika pada saat menjalankan tugas.
"Sekali lagi kita tegaskan, Direksi PT Pelindo I Cabang Belawan harus memberikan bimbingan kepada Satpam tersebut. Ini harus diselesaikan, agar kedepanya tidak terulang lagi kasus pengancaman terhadap wartawan yang jelas-jelas pada saat itu sedang melakukan peliputan," tegas Yasir Silitonga, (13/3).
Sementara itu Kasatreskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Jerico Lavian Chandra saat di konfirmasi perihal laporan pengancaman wartawan tersebut hanya berkomentar singkat dan normatif.
"Pihak PT Pelindo Cabang Belawan sudah kita panggil dan telah memeriksa sejumlah saksi," singkat Jerico kepada wartawan, Rabu (13/3).
Penulis : Sofar Panjaitan
Editor : Yasyu