Berita Rakyat, Medan ~ Kasus penyelewengan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2013 yang menyeret nama Bupati Labura H Khairiddin Syah Sitorus dan Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung dikabarkan berpotensi menjadi tersangka.
Pernyataan itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana kepada wartawan saat acara Perayaan Mayday di Lapangan Merdeka Medan, Rabu (1/5/2019)
"Saat ini masih sebagai Sakai, tapi tidak menutup kemungkinan untuk naik menhaden tersangka, " kata Kombes Roni Kepala para away media.
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini mengungkapkan, penetapan tersangka ini nantinya akan diputuskan dalam gelar perkara yang akan dilakukan penyidik dalam waktu dekat ini.
Tapi sebelum itu, pihaknya terlebih dahulu akan meminta keterangan dari saksi ahli.
"Untuk sementara ini pemeriksaan terhadap saksi ahli kita belum tentukan. Tapi dalam waktu dekat ini akan kita lakukan, " ungkap Rony.
Lanjut Kombes Pol Rony Samtana, bahwasanya dari keterangan saksi ahli inilah nantinya akan menentukan keputusan penyidik, apakah kedua Bupati tersebut statusnya dinaikkan menjadi tersangka atau tidal.
"Yang jelasnya, penetapan status tersangka tergantung ketrangan saksi Dan alat bukti yang kita kumpulkan, " ujar mantan Kabidkum Polda Sumut tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Labuhan Batu Utara (Labura) H Khairuddin Syah Story's telah menjalani pemeriksaan di Direktorat Reskrimsus Polda Sumut sebagai saksi, pada Jumat (26/4/2019).
H. Khairuddin Syah Sitorus alias Buyung Sitorus diperiksa oleh Subdit III/Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sumut terkait dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus penyelewengan Dana Bagi Hasil PBB tahun 2013 ~ 2015 senilai Rp3 Milyar.
Selain itu, dalam kasus dugaan penyelewengan Dana Bagi Hasil PBB yang melibatkan Bupati Labura tersebut, Bupati Labuhan Batu Selatan (Labial) Wildan Aswan Tanjung juga telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Ditreskrimsus Polda Sumut, pada Senin (29/4/2019).
"Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung juga diduga terlibat kasus penyelewengan Dana Bagi Hasil PBB tahun 2013 ~ 2015 senilai Ro1,9 Milyar, " tandasnya.
Penulis : Sofar Panjaitan
Editor : Abdi