Polisi memamerkan barang bukti dan para tersangka
Berita Rakyat, Surabaya. Sembilan orang asal Surabaya, ditangkap didalam kamar. Jalan Sawah Pulo SR, Kota Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum, memimpin atas keberhasilan Polsek Asemrowo pada Kamis (05/11/2020).
Polisi mengamankan 9 tersangka masing masing DS (43) Warga Jalan Indrapura Jaya Gang Tengah 1, MG (30) Warga Jalan Tambak Gringsing Baru Blok 3 Gang 8/10, S (42) Warga Jalan Perlis Selatan Gang 1/6, N (32) Warga Jalan Pesapen Tengah No.41, AIH (21) Warga Jalan Kebondalam Gang 7 / 33, ditangkap pas samping kamar sebelumnya. Lalu YPP (27) Warga Jalan Kedinding Lor Gang 2/9B, CI (23) Warga Jalan Kedinding Lor Gang 2/9B ditangkap disebesalh kamar. AS (35) Warga Jalan Kapasan Gang 1/19 dan P (33) Warga Jalan Sidorame Gang III Surabaya.
Dari sembilan yang ditangkap didalam kamar, para pelaku ini bermula saat anggota Unit Reskrim Polsek Asemrowo yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Rizkika Atmadha, P, S.I.K sedang melaksanakan patroli dan mendapat informasi tentang adanya pesta sabu.
Berdasarkan, Informasi tersebut menyatakan bahwa pesta sabu digelar di sebuah rumah yang berada di Jalan Sawah Pulo SR, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir.
Melihat hal tersebut petugas bergegas mendatangi kamar tersebut. Saat pintu kamar dibuka, ternyata kesembilan orang sedang asik berpesta SS.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum serta di dampinggi Kapolsek Asemrowo AKP Hari Kurniawan mengatakan, penggerebekan ini dilakukan, ketika para petugas sedang melakukan pemantauan, mendapat informasi tentang adanya penyalah guna narkoba di Sawah Pulo Surabaya.
“Saat penggeledahan, Polisi menemukan peralatan isap sabu. Pipet kaca berisi sisa sabu, botol berisi air, korek api, sedotan kecil, dan alat lainnya,” kata Ganis.
Sambung Ganis Selain itu, barang bukti lain dari tersangka YPP dan CI Polisi mengamankan, sebesar 3,05 gram, lalu AS dan P petugas mengamankan, 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu dengan berat brutto sebesar 3,63 gram,
Adapun pasal yang dijeratkan terhadap para tersangka yakni pasal 112 ayat (1) dan 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.