polisi memamerkan hasil ungkap uang palsu
Tersangka yakni berinisial S (53) warga Griya Permata Merie Kranggan, Mojokerto, UR (34) warga Bukit Palma Surabaya, SN (41) warga Cakraningrat, Kaliwungu, Jombang. SO (42) warga Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat, NM (62) warga Cengkareng, Jakarta Barat dan DI (35) warga Jalan Taman Pinang Indah, Tangerang.
Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo mengatakan, uang palsu yang diamankan terdiri dari pecahan Rp 100.000, ini sebagai modal untuk membeli mesin dan bahan untuk mencetak uang palsu.
"Berbekal keahlian dari percetakan dan tempatnya bekerja keenam tersangka itu sudah mulai beroperasi mulai 2019, dengan menyepakati proses produksi"
Pengungkapan tindak pidana memproduksi dan peredaran uang Rupiah palsu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 junto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011, tentang mata uang. Jadi enam orang berhasil diamankan," kata Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo.
"Untuk Uang palsu itu rencananya akan diedarkan sindikat itu kepada para teman dekat atau yang saling mengenalnya saja"
Turut hadir Deputi Bank Indonesia Jawa Timur, Imam Subarkah mengungkapkan, uang palsu tersebut tidak akan bisa masuk ke ATM secara otomatis lantaran sistem ATM setor tunai sudah mampu memindai jenis uang apalagi membedakan yang asli dan palsu.
Saat ini, Tapi jika jeli dilihat diraba dan diterawang nampak jika uang ini hanya di print, ungkap Imam.
"Kemudian kami dari BI mengimbau kepada masyarakat agar selalu teliti saat menerima uang dalam bentuk pengembalian. Dan cara yang paling sederhana mengidentifikasi uang adalah dengan 3D, diraba, diterawang dan dilihat. Jadi harus selalu menggunakan 3D itu, sehingga masyarakat bisa terlindungi," ungkap Imam.