Foto : Humas Polda Jatim bersama Wadirkrimum menunjukkan tersangka dan barang bukti |
Modus yang dipakai oleh pelaku adalah menawarkan pemandu lagu LC kepada tamu yang datang ke cafe Yayang jl Mojopahit Sidoarjo.
Kronologi penangkapan pelaku adalah, adanya laporan masyarakat bahwa di Yayang cafe ada LC yang bisa di ajak berhubungan badan.
Mendengar adanya laporan tersebut Ditreskrimum Unit III pada tgl 15/12 langsung melakukan penggeledahan. Dan berhasil mendapatkan 4 orang didalam room, 2 LC dan 2 tamu yang sedang melakukan seks.
Menurut keterangan Wadirkrimum Nasrun Pasaribu menjelaskan, dari keterangan LC tersebut memang telah disediakan oleh mami atau pelaku tersebut.
"Jadi Mami tersebut memang menyediakan LC yang bisa diajak berhubungan dengan tarif 1,5 juta-2 juta rupiah," jelas Wadirkrimum (Rabu 16/12/20).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 296 KUHP dan pasal 506 tentang tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan mengambil keuntungan dari pelacuran.