Berita Rakyat Bone (Sulsel). Personil Team I Subdit 1 Dit Res Narkoba Polda Sulsel berhasil menangkap dua orang yang diduga pelaku narkotika bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis Sabu-Sabu di JL. G.Bawakaraeng (Jl. Sambaloge Lama) Watampone, Kabupaten Bone, Kamis (25/03/2021).
Dikonfirmasi penangkapan ini, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan menerangkan, mereka yang diduga menyimpan dan menguasai barang terlarang itu adalah RA (22) dan FA (20).
Para pelaku diciduk bersama sejumlah paket kecil narkotika jenis sabu-sabu.
Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Sulsel, adapun Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 15 (lima belas) sachet plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga shabu dengan berat - + 7,34 gram, 1 pcs plastik bening kosong, 1 unit timbangan elektrik merk Camry warna hitam, 1 buah sendok terbuat dari pipet dan 1 buah tas kecil berwarna hitam putih.
Pengungkapan kasus ini bermula saat Tim Dit Resnarkoba Subdit 1 Polda Sulsel yang dipimpin oleh AKP Boby Rachman SH., SIK. melakukan penyelidikan di Jl. G.Bawakaraeng Kabupaten Bone tentang tindak pidana tindak pidana narkotika di lokasi tersebut pada Rabu (24/03/2021) sekitar pukul 10.00 wita.
Kemudian besok (25/03/2021) siangnya, tim melakukan tindakan penangkapan dan penggeledahan rumah RA (22) di Jl. G. Bawakaraeng Kabupaten Bone ditemukan juga RA (22) dan FA (20) sedang menimbang barang bukti shabu di dalam kamar, tepatnya diatas tempat tidur kasur.
“Saat ini para tersangka dan barang buktinya diamankan di ruang Dit Resnarkoba guna penyidikan lebih lanjut”, ungkap Kabid Humas di Mapolda Sulsel, Jumat (26/03/2021)
Penulis: Izzack
Baca juga:
https://www.berita-rakyat.co.id/?m=1