![]() |
| Foto : Kapolres Pasuruan saat menggelar konferensi pers kasus pencurian. |
Berita Rakyat, Pasuruan. Polres Pasuruan Kota melalui Satreskrim Unit Resmob Surapati berhasil menangkap dua pelaku kasus pencurian dengan pemberatan yang selama ini meresahkan warga sekitar.
kedua pelaku yang berhasil diringkus adalah Mualing dan Sanusi. Bahkan keduanya ini merupakan residivis dengan kasus yang sama yaitu Curanmor.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Armani menyampaikan (5/3), bahwa kedua pelaku ini memang terkenal dengan spesialis pencurian kendaraan bermotor.
"Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka ini berboncengan, lalu ketika melihat ada sepeda motor terparkir, lantas salah satu pelaku kemudian turun lantas mengambilnya dengan cara merusak tempat kontak," tutur Kapolres.
Dari penangkapan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti 5 unit sepeda motor hasil curian.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara.
Penulis : Usman
Editor : Kukuh
Baca juga:
"Tulis Judul Artikel lain di sini"
"Tulis Judul Artikel lain di sini"



