Berita Rakyat , Jakarta. Polsek Kepulauan Seribu Selatan bersama Polres Kepulauan Seribu memperketat aturan protokol kesehatan, melakukan tes gratis semua pendatang dan melakukan operasi yustisi dengan gabungan tiga pilar.
"Iya, kita mengatur aturan protokol kesehatan kepada warga dan wisatawan, kita lakukan tes cepat gratis kepada semua pendatang yang baru tiba di dermaga-dermaga kedatangan di 4 pulau pemukiman yang ada di Kepulauan Seribu Selatan dan setiap hari kita melakukan operasi yustisi gabungan terkait masker, Terang AKP Agung Ardiansyah selaku Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan, Polres Kepulauan Seribu, Rabu (17/03/2021).
Agung menambahkan, pihaknya meminta izin yang barus tiba di dermaga-dermaga kedatangan untuk menunjukkan surat keterangan non reaktif Covid-19, bila tidak bisa menunjukkan langsung dilakukan tes cepat gratis di tempat. Bila setelah di rapid tes hasilnya tidak reaktif maka diperlukan keperluannya, namun bila hasilnya reaktif maka pihaknya berkoordinasi dengan Sub Dinas Kesehatan Kabupaten untuk dilakukan Swab PCR.
Selain melakukan rapid tes gratis ke semua pendatang, kita juga melakukan kegiatan pembagian masker medis gratis dan melakukan kegiatan yustisi gabungan untuk mendisiplinkan warga dalam menggunakan masker. Hal ini semua dilakukan dalam rangka mencegah dan menekan angka kasus Covid-19 Khususnya di wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, "ujar Agung.
Penulis: Titik
Editor: Izzack-BR46
Baca juga:
https://www.berita-rakyat.co.id/?m=1
https://www.berita-rakyat.co.id/?m=1