![]() |
Kasatreskrim AKP Mustijat Priyambodo didampingi Kanit Pidsus Ipda Nurmansyah saat pers rilis di Mapolresta Banyuwangi |
Tim Resmob yang dipimpin langsung Kanit Pidsus Ipda
Nurmansyah, SH, MH, ini berhasil menghentikan laju kendaraan yang digunakan
para pelaku saat mengangkut benih lobster sekitar pukul 07.00 WIB. Ketika itu
pelaku sedang melintas di jalan raya Kalibaru. Puluhan ribu benih lobster itu
rencananya akan dikirim ke Tanggerang, Banten dan selanjutnya bakal diekspor ke
Negara Vietnam.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin,
melalui Kasatreskrim AKP Mustijat Priyambodo menyatakan, keberhasilan ungkap
kasus penjualan benih lobster ilegal tersebut berdasarkan informasi dari
masyarakat.
"Kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti tim Resmob
dan tim Satgas benur Polresta Banyuwangi dengan melakukan penyelidikan,"
jelas AKP Mustijat Priambodo, saat konferensi pers, Jumat (30/4/2021) malam.
Setelah tim Resmob melakukan pengawasan, tepatnya di jalan
raya masuk Dusun Barurejo, Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi,
akhirnya berhasil mengamankan dua orang yang diduga membawa benih
lobster. Kedua pelaku berinisial FR (21) berperan sebagai sopir, dan RT
(33) berperan sebagai kurir. Kedua pelaku tersebut merupakan warga Kecamatan
Giri, Banyuwangi, Jawa Timur.
Dari kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti
berupa 11 box sterofoam warna putih yang berisi benih lobster jenis pasir
sebanyak 21.000 ekor, 1 unit mobil pick up L300, dan HP milik para pelaku.
"Mereka dibekuk di Kalibaru pada saat melintas dan bermaksud
membawa benih lobster itu menuju Kota Tangerang, Banten. Adapun tujuan akhir
dari pengiriman benih lobster ini ke luar negeri, yakni Negara Vietnam. Dari hasil
ungkap, kita berhasil menyelamatkan kekayaan negara sebesar Rp 1,5 miliar
rupiah," pungkas AKP Mustijat Priyambodo. (Harry)
Editor : Hakim Said
"Tulis Judul Artikel lain di sini"