![]() |
Gus Tar (berbaju putih tengah) Ketua FORBI saat deklarasi dihadiri pengurus BPAN AI |
Agus Tarmidzi, selaku Ketua Umum FORBI DPC Banyuwangi
menjelaskan, seharusnya NGO atau LSM yang berkomentar di media itu bisa
membuktikan apa yang selama ini menjadi dugaannya. Sehingga tidak timbul opini
negativ di masyarakat yang bisa memicu mosi tidak percaya terhadap lembaga
negara tersebut.
"NGO atau LSM yang berkomentar di media terkait dugaan
pungli galian C yang dilakukan oleh Komisi IV DPRD, harus dapat membuktikan dan
jangan hanya menganut asas praduga tak bersalah. Langsung berkomentar di media
tanpa ada bukti yang dimiliki, dapat memicu prasangka negatif yang bisa
merendahkan marwah wakil rakyat," tegas Gus Tar, panggilan akrab mantan
Kades Wonosobo, Kecamatan Srono ini, Kamis (6/5/2021).
Menurut Gus Tar, DPRD Banyuwangi juga harus mengambil sikap
tegas. Jika memang Komisi IV tidak merasa melakukan pungli seperti yang diduga
oleh LSM tersebut, seharusnya sebagai
lembaga negara wajib mengambil langkah hukum. Karena jika tuduhan tidak
diimbangi dengan data dan fakta yang sebenarnya, maka bisa mengarah pada
pembunuhan karakter, bahkan pencemaran nama baik lembaga negara," tambah
pria yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi
(ASKAB) ini.
Gus Tar juga menyatakan, dirinya beserta lembaganya secara
tegas mendukung DPRD Kabupaten Banyuwangi untuk mengambil langkah. “Kami secara
kelembagaan DPC FORBI Banyuwangi akan mengawal sampai tuntas persoalan ini. Baik
itu pembuktian dugaan pungli ataupun dugaan yang mengarah pencemaran nama baik
lembaga negara,” serunya.
Seperti diketahui, dalam sepekan terakhir ini, di Banyuwangi
sempat ramai pemberitaan di beberapa media online terkait dugaan pungli, pasca
sidak yang dilakukan Komisi IV DPRD Banyuwangi di lokasi pertambangan pasir
(galian C). Karena tidak ada tindak lanjut atas sidak yang dilakukan para wakil
rakyat tersebut, sehingga memunculkan asumsi-asumsi dari beberapa pihak yang
menduga adanya praktek pungli.
Penulis : Hakim Said
"Tulis Judul Artikel lain di sini"