Berita Rakyat, Solo.
Menurut dia, sanksi yang dijatuhkan kepada guru salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Solo tersebut menjadi peringatan bagi ASN yang lain.
“Jangan melakukan hal-hal seperti itu, nanti akan kita tindak tegas. Ini peringatan bagi ASN jangan seperti itu,” kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Jum'at (30/4/2021).
Gibran meminta seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Pencopotan jabatan terhadap guru SMP tersebut sebagai shock therapy bagi ASN yang lain agar tidak melakukan pelanggaran.
“Kita kerja profesional saja. Itu untuk shock therapy jangan sampai ditiru sama yang lain,” kata Gibran.
Diberitakan sebelumnya, seorang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Solo, Jawa Tengah, dicopot dari jabatannya karena menjalin hubungan asmara dengan suami orang.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Solo, Nur Haryani mengatakan, ASN di Solo terikat dengan peraturan disiplin pegawai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010.
Setiap ASN memiliki kewajiban dan larangan yang harus diikuti maupun dihindari.
Adapun pemberian sanksi pembebasan jabatan dikarenakan guru tersebut menjadi istri kedua seorang ASN di luar lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.
“Kebetulan ASN itu di bawah Disdik. Salah satu guru. Dia kena sanksi indisipliner melakukan hubungan dengan bukan suaminya. Dan sudah kita berikan sanksi hukuman berupa pembebasan jabatan termasuk salah satu kategori hukuman berat,” kata Nur kepada awak media di Solo, Jawa Tengah, Rabu (28/4/2021).
Nur mengatakan, guru tersebut kini tidak lagi mengajar.
“Tidak lagi menjadi guru. Istilahnya di-stafkan atau menjadi jabatan fungsional umum,” ungkap Nur.
*(Kompas.com).
Penulis : Izzack
https://www.berita-rakyat.co.id/?m=1