Foto : Ilustrasi pengaduan
Berita Rakyat, Surabaya. Berupaya di selesaikan secara kekeluargaan, namum tak ada kepastian, UDN warga Dayurejo Pandaan memilih mengadukan ke Polsek Beji, Pasuruan. Berharap pemangku hukum setempat dapat selesaikan perkara yang ia alami.
Hal itu diungkapkan saat keluar dari ruangan Reskrim Polsek Beji, Pasuruan, setelah kurang lebih satu jam dimintai keterangan guna pengaduan tersebut.
"Alhamdulillah, sudah kelar pengaduan saya, dan sudah di terima unit Reskrim, untuk berkas pengaduannya juga sudah saya tanda tangani," ujarnya (6/5).
Pihaknya juga meminta agar unit Reskrim segera menerbitkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan, dan berharap yang bersangkutan koperatif.
"Mudah mudahan setelah menerima surat pemanggilan, pihaknya datang ke Polsek, dan ada kepastian," imbuh Udn.
Ditempat terpisah Kanit Reskrim Polsek Beji, Pasuruan, Ipda Sumbut SH membenarkan pengaduan yang sudah di terima, dan pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut
"Iya mas, tadi malam ada pengaduan yang masuk, terkait dugaan penggelapan. Sabar dulu nanti saya kabari," pungkasnya
Perlu diketahui, perkara ini bermula saat pengadu membeli 1 unit mobil Xpander kepada makelar yang di ketahui bernama Ulumudin alias Mendol (46) warga Sidodadi Pandaan seharga 206 juta.
Namun pada saat pembelian tersebut, BPKB yang dijanjikan makelar tidak kunjung ada, lantas Udn mengembalikan mobil alias tidak jadi beli.
Namun setelah mobil dikembalikan, uang DP Udn tidak kunjung dikembalikan dan hanya dikasihkan separuh.
Padahal uang tersebut sudah dibayar penuh dari sang pemilik mobil kepada makelar yang akan diserahkan kepada Udn.
Penulis : Kukuh
Penulis : Kukuh
Baca juga:
"Tulis Judul Artikel lain di sini"
"Tulis Judul Artikel lain di sini"