Foto : Pelaku penipuan dengan modus investasi
Pelaku yang diamankan adalah LY (48) warga Indrakila, kelurahan Pacar Keling, kecamatan Tambaksari Surabaya.
Bahkan tak tanggung-tanggung, dalam menjalankan aksinya, pelaku seolah olah menjadi saudagar kaya raya yang memiliki ribuan hektar lahan yang berada di Osowilangun yang akan dibebaskan.
Meskipun hanya satu orang, yang menjadi korban dari kedok wanita berparas cantik ini, namun nilainya cukup fantastis.
Seperti yang diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko. Korban selama ini hanya di bohongi oleh pelaku dengan dalih investasi pembebasan lahan.
Foto : Kabid Humas Polda Jatim saat menggelar konferensi pers
"Jadi korban ini sama pelaku sudah diperotoli uangnya sebesar 48 miliyar hanya dalam kurun 6 bulan saja," tutur Kabid Humas (6/5).
Kabid Humas menambahkan pada awalnya pelaku percaya saja, namun saat diberi cek oleh pelaku, cek tersebut di bawa ke bank dan ternyata isinya kosong.
"Bukan hanya cek saja, namun tanah yang dijanjikan oleh pelaku saat dicek di Osowilangun, ternyata bukan miliknya," imbuhnya.
Bahkan tidak hanya disitu, pelaku ini merupakan residivis dengan kasus yang sama yaitu pada tahun 2005, 2008 dengan kasus yang sama, yakni penipuan.
Kini pelaku mendapatkan ganjaran yaitu dengan dijerat dengan pasal 378 dan 372 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.