Foto : Salah satu contoh produk yang masih belum memiliki izin BPOM |
Berita Rakyat, Surabaya. Produk kecantikan yang beredar di masyarakat luas tak semuanya menjamin kesehatan bagi penggunanya. Pasalnya bisa jadi kandungan yang ada di dalam produk tersebut terlalu tinggi dan hanya efek sementara saja.
Salah satunya adalah kandungan merkuri, bahan bersifat korosif itu dijadikan sebagai salah satu bahan untuk memutihkan kulit karena mampu menghambat pembentukan melanin, sehingga bisa membuat kulit tampak lebih cerah dalam waktu singkat.
Berbagai negara sebenarnya telah melarang penggunaan merkuri dalam produk kecantikan, karena sudah terbukti sangat berbahaya bagi kesehatan.
Selain sifatnya yang korosif, produk skincare dengan kandungan merkuri tinggi juga dapat memengaruhi pengurangan resistensi kulit terhadap infeksi bakteri dan jamur.
Salah satu produk yang menjadi sorotan masyarakat saat ini ialah produk kecantikan dengan merk LC Beauty. Hal ini pernah diungkapkan oleh dr. Richard lee yang mengatakan jika produk tersebut bermasalah.
"Setelah saya tunjukin hasil lab, diem deh semua. LC Beauty ini positif merkuri 0,5% guys, jadi cukup tinggi sekali guys," katanya melalui channel akun Youtube miliknya.
Dokter berperawakan energik dan berkacamata tersebut, juga mengimbau agar konsumen cerdas memilih produk kecantikan agar tidak salah pilih.
"Tau kan akibat dari wajah jika pakai kosmetik yang mengandung Merkuri, maka dari itu pakailah produk yang sudah memiliki izin dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)," tutupnya di akhir video.
Dikutip dari laman Alodoketr.com, penggunaan merkuri pada produk kecantikan, seperti sabun pembersih wajah, krim pelembap, dan krim siang atau malam, sudah dilarang. Akan tetapi, untuk riasan mata dan pembersihnya, masih diperbolehkan dengan kadar tidak lebih dari 0,007 persen.
Perihal perizinan di BPOM, dari hasil penulusuran, tidak ditemukan nama produk yang menyebari di masyarakat tersebut. Dengan nomor registrasi HM.11.01.15A.xxx... tidak ditemukan adanya izin yang tercantum di BPOM.
Hal itu juga diperkuat dengan penyataan salah satu staf Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) BPOM Surabaya.
"Jadi, memang setelah kami selidiki, produk tersebut tidak terdaftar, bahkan tidak memiliki izin dari BPOM," tandas salah satu staf ULPK BPOM.
Jika nantinya ada aduan dan memang terbukti, maka akan kami tindaklanjuti.
"Jadi mekanismenya, jika ada aduan seperti ini dan memang terbukti tidak memiliki izin BPOM, maka kami akan segera menindaklanjuti laporan guna pendalaman lebih lanjut," pungkasnya.
Penulis : Kukuh
Baca juga:
"Tulis Judul Artikel lain di sini"
"Tulis Judul Artikel lain di sini"