Berita Utama

Gelar Perkara Mabes Polri Ungkap Agus Hartono Palsukan KTP dan Surat Kuasa


Berita Rakyat, Jakarta. Bareskrim Mabes Polri kembali menggelar Gelar Perkara kasus mafia tanah di Jawa Tengah dengan terlapor Agus Hartono pada Rabu, 9 Juni 2021. Dalam gelar perkara ini terungkap temuan adanya pemalsuan surat kuasa dan KTP yang diduga dilakukan oleh Agus Hartono, dengan korban atas nama Kasmadi.

Kasmadi merupakan satu dari 15 korban mafia tanah yang diduga dilakukan Agus Hartono dengan kerugian total sekitar Rp95 miliar. Kasmadi menjadi korban dalam kasus jual beli tanah miliknya yang ada di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

“Gelar Perkara hari ini mengelaborasi atas laporan Kasmadi sebagai korban penipuan oleh Agus Hartono. Indikasinya sangat kuat, karena Kasmadi gak pernah memberikan surat kuasa jual untuk objek tanahnya yang ada di Kudus. Sehingga Kasmadi dengan adanya tanah miliknya yang telah berganti nama dan ada akte jual beli dengan Agus Hartono, dan Agus Hartono sudah menjadikan tiga obyek tanahnya ini jadi hipotek di Bank  Mandiri Semarang,” kata Lukmanul Hakim, Kuasa Hukum 15 korban Mafia Tanah Jawa Tengah, di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 9 Juni 2021.

Padahal kata Lukman, Kasmadi tidak pernah memberikan surat kuasa jual kepada Agus Hartono. Namun tiba-tiba ada surat kuasa tersebut.

“Jadi di sini, akhirnya Kasmadi melaporkan adanya fakta surat kuasa jual. Surat kuasa jual ini memang dicreat oleh Nurwaida yang merupakan relasi dari Agus Hartono, dan ia statusnya sebagai staf di kantor Ahmad Nurahman. Nurwaida adalah staf yang membuat draf akta kuasa menjual,” ujarnya.

“Nurwaida akhirnya dianggap sebagai pelaku, sehingga ditetapkan sebagai tersangka.”

Namun yang jadi masalah selanjutnya kata Lukman, kasus ini seakan berhenti di nama Nurwaida dengan menghilangkan peran Agus Hartono. Padahal dalam Gelar Perkara yang digelar hari ini terungkap bahwa Nurwaida hanya menjalankan perintah dari Agus Hartono.

“Nah ini yang kita klarifikasi dalam gelar perkara. Hasil gelar perkara tadi terungkap tim kuasa hukum Nurwaida memaparkan bahwa ada peran yang sangat penting terhadap manipulasi dan pemalsuan surat kuasa tadi, di mana surat kuasa itu minuta aslinya tdk ada. Dia terbit kayak hantu yg muncul, di mana ada surat kuasa seolah-olah dari Kasmadi ke AH. Padahal logika kenotariatannya itu harus minuta aslinya ada,” kata Lukman.

Faktanya kata dia, di minuta aktanya tidak pernah ada pemberian kuasa jual dari Kasmadi kepada Agus Hartono. 

“yang perlu diingat, Kasmadi juga tidak pernah tanda tangan akta jual dan surat kuasa. Ia cuma pernah kasih tanda tangan di kertas kosong, ternyata yang keluar salinan akta yg direkayasa. Misalnya tetang alamat Agus Hartono, KTP-nya palsu. Beda dengan minuta aktanya. Obyek tanah kan di Kudus. Sebenarnya, kalau dia alamat Semarang, dia tidak bisa bertransaksi di Kudus, karena lahan tersebut masih jadi lahan status pertanian.”

“Itu yang paling penting kerugian yang dialami oleh Kasmadi sebagai pelapor. Ini belum lagi dalam Gelar Perkara terungkap terungkap bahws surat kuasa yang dipalsukan tersebut digunakan oleh Agus untuk bertransaksi menjadi jaminan di Bank Mandiri Semarang, dan duitnya sudah keluar dan menjadi kredit macet. Sementara Kasmadi sampai saat ini belum pernah menerima duit dari jual beli tanah dari 3 lokasi di Kudus itu,” tandasnya.


Penulis : Kukuh

Baca Lainnya :

toko online zeirshopee
Pengunjung Hari ini
Nama

Advertorial,422,Berita Utama,489,Berita-Foto-Video,411,Berita-Terkidni,15,Berita-Terkini,2050,Covid-19,109,Daerah,2070,EkBis,340,Hak jawab,13,HuKrim,787,Hukum,62,In-Depth News,42,Internasional,288,Investigasi,14,Kesehatan,350,Kuliner,11,LifeStyle,244,Nasional,689,Olahraga,203,Opini,99,Otomotif,27,Pariwisata,77,𝙿𝚊𝚛𝚒𝚠𝚒𝚜𝚊𝚝𝚊,3,Pemerintahan,683,Pendidikan,182,Peristiwa,353,Politik,413,Polri,129,RELIGI,82,Satpol PP,6,Seni-Budaya,63,Sorot,427,Sosial,18,teknologi,30,TNI,5,
ltr
item
PT. Berita Rakyat Indonesia - Berita Untuk Rakyat: Gelar Perkara Mabes Polri Ungkap Agus Hartono Palsukan KTP dan Surat Kuasa
Gelar Perkara Mabes Polri Ungkap Agus Hartono Palsukan KTP dan Surat Kuasa
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgHYr9Za13Q2Cpt-uhc7GCnIfD5Nw0V8VMY68gWgBq_CxSGRuBbQXBu2MaBwlusBiXw4BDm24_Nbs8U1oO797_f4bm26NiDYExEXXEWglcBmqb3Vkx7N5x-Rccf_DIJYOZ1yR1yzCnZIcoj/s320/IMG-20210610-WA0067.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgHYr9Za13Q2Cpt-uhc7GCnIfD5Nw0V8VMY68gWgBq_CxSGRuBbQXBu2MaBwlusBiXw4BDm24_Nbs8U1oO797_f4bm26NiDYExEXXEWglcBmqb3Vkx7N5x-Rccf_DIJYOZ1yR1yzCnZIcoj/s72-c/IMG-20210610-WA0067.jpg
PT. Berita Rakyat Indonesia - Berita Untuk Rakyat
https://www.beritarakyat.co.id/2021/06/gelar-perkara-mabes-polri-ungkap-agus.html
https://www.beritarakyat.co.id/
https://www.beritarakyat.co.id/
https://www.beritarakyat.co.id/2021/06/gelar-perkara-mabes-polri-ungkap-agus.html
true
4841122110563173867
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content