![]() |
Kenapa?
Karena dengan ketangkapnya kedua tersangka tersebut, berarti
penyidik telah menemukan pintu masuk untuk menangkap pedagang narkotika yang
menghancurkan masa depan anak bangsa.
Dengan barang bukti di bawah satu gram sabu, dan ditemukan
alat hisap, penyidik tinggal menanyakan tujuan kepemilikan narkotikanya kepada
Nia dan suaminya.
Bila jawabannya untuk dikonsumsi, maka nia dan suaminya
masuk katagori melakukan kejahatan penyalahgunaan narkotika.
Demikian pula, bila asal narkotikanya dari membeli kemudian
dijual lagi, maka Nia dan suaminya tergolong sebagai pengedar. Namun bila asal
narkotikanya dari membeli untuk dikonsumsi, Nia dan suami sebagai penyalahguna.
Kalau tergolong
sebagai penyalahguna ?
Maka menjadi kewajiban penyidik untuk mengetahui taraf
ketergantungannya melalui assesmen secara terpadu agar hakim ketika menjatuhkan
lamanya hukuman memahami kondisi taraf ketergantungan penyalahgunanya.
Dalam proses assesmen meskipun jumlah barang bukti yang
dimiliki oleh Nia dan Ardi di bawah 1 gram sabu dan keduanya mengaku tujuan
membeli narkotika untuk dikonsumsi.
Kalau team assesmen
mendapatkan bukti lain ?
Jika Nia dan Ardi sebagai turut serta mengedarkan atau
menjadi anggota sindikat narkotika baik nasional maupun internasional. Maka,
Nia dan Ardi dapat dituntut sebagai pengedar dan dijatuhi hukuman penjara
minimum 4 tahun penjara maksimum hukuman pasal yang dituntutkan.
Penyidik polri bekerja sama dengan penyidik BNN mempunyai
waktu penangkapan 6 hari, yaitu 3 × 24 jam dan dapat diperpanjang sekali,
sebagai waktu untuk menentukan apakah Nia dan Ardi tergolong penyalahguna atau
pengedar.
Kalau tergolong pengedar, Nia dan Ardi memenuhi syarat ditahan
kalau tergolong penyalahguna tidak memenuhi syarat ditahan.
Menjadi kewajiban penyidik narkotika dalam perkara yang
menimpa Nia dan suaminya untuk menangkap siapa yang menjual atau yang
mengedarkan narkotika atau menelusuri asal narkotikanya.
Penyidik tidak boleh bangga
hanya menangkap penyalahguna saja, kenapa?
Karena orang tua penyalahguna dan penyalahguna sendiri juga
diwajibkan UU untuk melaporkan diri untuk mendapatkan penyembuhan melalui
proses rehabilitasi dan penyalahguna tidak dituntut pidana bila memenuhi
kewajiban melapor ke IPWL.
Penangkapan terhadap penyalahguna sebagai upaya terakhir
bila orang tua penyalahguna yang belum dewasa dan penyalahguna tidak melaksanakan
kewajiban hukum untuk melakukan wajib lapor guna mendapatkan penyembuhan.
Tugas penyidik narkotika adalah memberantas kejahatan
peredaran atau perdagangan gelap narkotika dan menjamin penyalahgunanya
mendapatkan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial (pasal 4: tujuan
UU).
Konstruksi UU narkotika dalam memperlakukan bahwa kejahatan
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika diancam secara pidana, namun
penjatuhan sanksinya berupa rehabilitasi dan upaya paksanya juga berupa
rehabilitasi (pasal 13 PP 25/2011).
Pelaku kejahatan penyalahgunaan narkotika disebut penyalahguna
diatur dan diancam hanya dalam satu pasal dalam yaitu pasal 127/1 dengan
ancaman pidana maksimum 4 tahun penjara,
Apa arti penyalahguna
diatur hanya dalam satu pasal dan diancam pidana maksimum 4 tahun penjara ?
Artinya penyalahguna tidak memenuhi syarat ditahan, tidak
dapat dituntut dengan pasal lain.
Sesuai tujuan UU narkotika, penyalahguna dijamin mendapatkan
upaya rehabilitasi, yaitu dijamin ditempatkan di rumah sakit atau lembagai
rehabilitasi selama proses pemeriksaan dan dijamin UU narkotika dijatuhi
hukuman rehabilitasi.
Dari penjelasan singkat Kabid Humas Polda Metro dan sambil
menunggu kerja penyidik untuk membuktikan Nia dan suaminya, apakah keduanya
termasuk penyalahguna atau pengedar yang sudah jelas adalah, perkara Nia dan suaminya
layak dibawa kepengadilan.
Kalau hanya dapat dibuktikan sebagai penyalahguna, maka
berkasnya layak dituntut dengan pasal tunggal yaitu pasal 127/1, tanpa upaya
penahanan.
Kalau dapat dibuktikan sebagai pengedar atau menjadi anggota
sindikat narkotika, maka berkasnya dituntut dengan pasal 112 dan 114.
Salam anti
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Rehabilitasi penyalahgunanya, dan
penjarakan pengedarnya !
Penulis adalah
Komisaris Jenderal Polisi DR. Anang Iskandar, S.H., M.H. Purnawirawan perwira tinggi Polri, mantan
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dan Kepala Badan Narkotika Nasional
(BNN). Aktivis anti narkoba yang berpengalaman dalam bidang reserse. Penulis kelahiran 18 Mei 1958
Editor : Hakim Said
"Tulis Judul Artikel lain di sini"