Knowing the facts
about drugs and illicit drugs trafficking (mengetahui fakta tentang narkoba
dan peredaran gelap narkoba), untuk memahami kekhususan UU narkotika yang saat
ini belum dipahami betul oleh masarakat dan penegak hukumnya.
Fakta Tentang Drugs
Abuse
Faktanya drugs abuse atau penyalahgunaan narkotika adalah pola
perilaku dimana seseorang menggunakan obat-obatan golongan narkotika yang tidak
sesuai dengan fungsinya, dapat membahayakan kesehatan fisik mental dan sosial
bagi penyalahgunanya.
Itu sebabnya menyalahgunakan narkotika dilarang di seluruh
dunia dan di Indonesia dilarang secara pidana, diancam dengan sanksi pidana. Tetapi
ketika pada penjatuhan tidak berupa sanksi pidana, tetapi sebagai gantinya
berupa rehabilitasi.
Bahaya menyalahgunakan narkotika tergantung jenis narkotika
yang digunakan, seberapa banyak yang telah dikonsumsi, dalam jangka waktu berapa
lama menggunakan narkotika.
Penggunaan jangka panjang akan mengalami ketergantungan yang
disebut dengan pecandu. Kalau menjadi pecandu wajib menjalani rehabilitasi.
Kalau penyalahguna, diancam oleh UU Narkotika, mengancam penyalahguna dengan ancaman
pidana paling lama 4 tahun.
Apa Arti Penyalahguna
Diancam Pidana Paling Lama 4 Tahun ?
Artinya bahwa penyalahguna dalam proses penegakan hukum,
tidak memenuhi syarat ditahan dalam proses pertanggung jawaban pidananya.
Kenapa ?
Karena penyalahguna itu, orang sakit ketergantungan
narkotika dan ganguan mental. Bila di assesmen dengan benar, pasti dalam
keadaan ketergantungan (menjadi pecandu).
Hakim diberi kewajiban (pasal 127/1) dan kewenangan (pasal
103/1) untuk menjatuhkan hukuman rehabilitasi bila memeriksa perkara narkotika
yang terbukti sebagai penyalahguna sesuai tujuan UU Narkotika, yaitu menjamin
penyalahguna mendapatkan upaya rehabilitasi.
Penyidik dan penuntut umum juga diberi kewenangan oleh
Peraturan Pemerintah No 25/2011 tentang wajib lapor pecandu, untuk menempatkan
penyalahguna kedalam lembaga rehabilitasi (pasal 13) selama proses penyidikan
dan penuntutan.
Kalau penyalahguna secara empiris dihukum penjara pemerintah
dirugikan triliyunan rupiah, penyalahguna sendiri juga dirugikan karena masa
depannya. Menjadi suram, disebabkan tidak mendapatkan akses penyembuhan sakit
ketergantungan narkotikanya dan orang tua dirugikan secara moril dan materiil.
Kerugian Pemerintah
Berupa Anggaran Pembangunan Sumberdaya Manusia
Alih-alih memprogram untuk membangun generasi emas, hasil
yang didapatkan adalah generasi hipies dengan budaya gandrung akan narkotika
dan anomali lapas, berupa over capasitas, terjadi penyalahgunaan dan peredaran
gelap narkotika di lingkungan Lapas serta permasalahan kenakalan personil yang
menimpa petugas lapas.
Fakta Illicit Drugs
Trafficking
Fakta bahwa illicit drugs trafficking adalah perdagangan
gelap narkotika secara global melibatkan penanaman, distribusi dan penjualan
narkotika.
Di Indonesia perdangan gelap narkotika diartikan sebagai
peredaran gelap narkotika. Motif kejahatan tersebut adalah mencari keuntungan
dari berjualan narkotika secara gelap.
Hanya penjual, atau pembeli untuk dijual lagi untuk
mendapatkan keuntungan, distribusi dan produksi narkotika yang tergolong
pengedar narkotika.
Bentuk hukumannya disepakati dalam konvensi berupa hukuman
badan atau hilangnya kebebasan (bukan hukuman mati). Dan perampasan aset
pelakunya, dimanapun asetnya disembunyikan melalui kerjasama antar instansi dan
kerjasama internasional.
Kalau dihukum mati, akan terjadi masalah pada tahap
eksekusi, secara berdasarkan pengalaman paska eksekusi terjadi keretakan
hubungan diplomasi yang disebabkan benturan yuridiksi hukum pidana di Indonesia
dengan konvensi yang sudah diratifikasi oleh pemerintah.
Kalau tidak dieksekusi, pemerintah dikritik oleh masyarakat
mengapa sudah dijatuhi hukuman mati, kok tidak segera dieksekusi.
Hukuman Pidana Mati
Baik Dieksekusi Maupun Tidak Dieksekusi Merugikan Pemerintah
Saat ini ada seratus lebih terpidana mati perkara narkotika,
ada yang yang sudah 10 tahun tidak dieksekusi, bahkan ada yang lebih dari 20 tahun
belum dieksekusi.
Itu sebabnya, saya mengacungi jempol kepada hakim yang
mengkorting hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup atau hukuman
penjara 20 tahun dan mengkritik keras bila penyalahguna dihukum penjara.
Karena kedua-nya, merugikan merugikan pemerintah triliyunan.
Bahkan ada kerugian yang tidak bisa dihitung dengan uang (baca: eksekusi pidana
mati dan keretakan diplomasi).
Knowing the facts of the drugs abuse and Illicit drug
trafficking agar pemerintah tidak dirugikan. Gunakan informasi yang benar dalam
menanggulangi masalah narkotika.
Salam anti
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Rehabilitasi penyalahgunanya,
penjarakan pengedarnya !
Penulis adalah Komisaris Jenderal Purnawirawan Polisi.
Merupakan Doktor, yang dikenal sebagai bapaknya rehabilitasi narkoba di Indonesia
Mantan Kepala Badan
Narkotika Nasional (BNN) dan Bareskrim Polri, yang kini menjadi dosen, aktivis
anti narkoba dan penulis buku
Lulusan Akademi
Kepolisian yang berpengalaman dalam bidang reserse. Pria kelahiran 18 Mei 1958
yang terus mengamati detail hukum kasus narkotika di Indonesia. Meluncurkan buku politik hukum narkotika
Editor : Hakim Said
"Tulis Judul Artikel lain di sini"