Berita Rakyat, Jawa Barat. Dalam rangkaian PPKM Level III di Wilayah Kabupaten Sukabumi, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Sukabumi. Terapkan sistem Ganjil Genap untuk mengurangi kepadatan mobilitas kendaraan yang masuk.
Informasi yang dihimpun, penerapan Ganjil Genap yang mulai disosialisasikan tersebut, diharapkan dapat membatasi atau mengurangi kepadatan kendaraan yang masuk ke Jalan Siliwangi Palabuhanratu. Hal tersebut dilakukan guna menekan angka penyebaran covid-19 wilayah Palabuhanratu.
"Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sukabumi agar tetap mematuhi prokes. Mari kita bersama-sama berdoa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, semoga Pandemi ini cepat berlalu dan kita dapat kembali beraktifitas dengan normal seperti sediakala," kata Humas Polres Sukabumi, Ipda Aah Saepul Rahman, Rabu 11 Agustus 2021.
Untuk bangkit dari dampak Covid-19, Aah menilai perlu adanya kepedulian dan ketaatan pada aturan yang berlaku secara bersama-sama. Melawan Pandemi ini tidak bisa sebelah pihak, masyarakat seyogyanya mengikuti anjuran pemerintah, taat prokes dan ikut serta vaksinasi guna membentuk herd imunity terhadap serangan Covid-19.
"Khusus untuk pemberlakuan Ganjil Genap dalam rangka PPKM Level 3 di wilayah hukum Kabupaten Sukabumi. Jajaran Tim Gabungan sudah memulai sosialisasi sejak Rabu 11 -12 Agustus 2021. Pelaksanaan yang difokuskan dan harus sudah dipahami, terhitung 13 - 16 Agustus depan. Kita fokuskan terlebih dahulu di Jl. Siliwangi Palabuhanratu, mulai dari simpang Jangilus s.d. Simlang Jl. Pelita Palabuhanratu," beber Aah.
Adapun Mekanisme pemberlakuan Ganjil Genap, merupakan pembatasan kendaraan pada ruas jalan yang sudah dipetakan. Pembatasan yang dilaksanakan berdasarkan tanggal ganjil dan genap. Pada saat tanggal ganjil maka kendaraan yang boleh melintas hanya kendaraan dengan bernomor polisi TNKB ganjil, antara lain 1, 3, 5, 7, dan 9.
"Begitupun pada saat tanggal Genap maka yang boleh melintas hanya kendaraan dengan bernomor polisi TNKB Genap, antara lain : 0, 2, 4, 6, dan 8," jelas Aah
Masih kata Aah, dalam pemberlakuan Ganjil Genap yang dilaksanakan, hanya pada jam rawan kepadatan lalu lintas yaitu pukul 08.00 - 11.00 WIB dan 14.00 - 17.00 WIB.
"Untuk lokasi Check Point, pemberlakuan ganjil genap diterapkan di ruas jalan Siliwangi Palabuhanratu dengan menempatkan 2 (dua) titik check point yaitu, Check point pertama di Simpang Jangilus dan Check Point kedua di simp. Jl. Pelita Palabuhanratu," tandas Aah.