Berita Rakyat, Jember (Jawa Timur).
Bupati Hendy Siswanto dan Sekda Mirfano bersikukuh honor jenazah Covid yang diterimanya akan diberikan kepada keluarga korban virus Corona.
Penegasan itu disampaikan Bupati dan Sekda Jember pada wartawan dan tokoh masyarakat, Jum'at (27/8/2021) pagi tadi di pendopo. Sementara Sekda Ir. Mirfano menyampaikan statementnya via telepon.
"Bapak Bupati tegas mengembalikan honor itu ke Kasda, saya sebagai bawahan juga ngikuti pimpinan, mengembalikan honor covid ke Kasda Jember," ujar Ir. Mirfano.
Menurut Sekda Jember Mirfano, polemik honor pemakaman jenazah Covid di Jember masih jadi perbincangan hangat publik.
Karena honor tersebut, sebenarnya tak layak diterima oleh Bupati, Wakil Bupati, Sekda dan BPBD.
Pada bulan Juli 2021, lanjut Mirfano, Satgas harus mengurus lebih dari 700 jenazah yang bukan jenazah biasa, tapi jenazah pasien covid. Satgas Covid harus menjamin tidak boleh ada satupun jenazah yang terlantar.
Di lapangan para petugas pemakaman harus bekerja dari pagi sampai pagi lagi. Karena pada bulan Juli itu kematian karena covid rata-rata lebih dari 40 orang per hari. Bahkan cukup sering diatas 50 orang per hari. Saat puncak serangan pandemi para petugas pemakaman juga harus berhadapan dengan keluarga yang marah dan ancaman kekerasan fisik.
"Kami di pemerintahan harus mengurus ketersediaan sarana prasarana dalam kondisi belum ada anggaran yang tersedia karena kematian diatas 40 orang setiap hari sangat mendadak dan unpredictable," kata Mirfano.
Tiap hari harus monitoring pemakaman sampai pemakaman terakhir. Tiap hari harus menjaga kecukupan tenaga pemakaman yang berhenti karena takut resiko, mencari tukang kayu yang dapat memproduksi peti jenazah yang pembayarannya belakangan.
Setiap malam kami harus berkonsultasi dengan Bupati menyelesaikan masalah sarana prasarana pemakaman yang kebutuhannya sangat tinggi, sementara belum tersedia anggaran.
Jadi pada puncak krisis pandemi bulan Juli itu, Satgas semua bekerja penuh resiko. mulai petugas pemakaman sampai dengan Bupati yang harus menjamin, tidak boleh ada satupun jenazah yang tidak dapat dimakamkan.
Penulis : ROL