Berita Rakyat, Jember. Dinas Perhubungan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang perhubungan berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas perbantuan.
Bupati Hendy menyatakan, pihaknya berkomitmen untuk memberikan kepastian perlindungan hidup kepada setiap pekerja di lingkungan Pemkab Jember.
Melalui program ini jika terjadi sesuatu terhadap juru parkir, mereka akan memperoleh perlindungan kecelakaan kerja serta santunan kematian.
“Dengan jaminan sosial memberikan perlindungan lebih lagi, seperti saat ini ada 3 orang jukir meninggal dunia langsung ahli warisnya menerima santunan kematian sebesar Rp. 42 juta masing-masing, bukan mengharapkan meninggal, tapi meninggal itu pasti, nah yang harus kita pikirkan apabila kita meninggal, lalu bagaimana nasib anak dan istri kita, dengan adanya santunan ini maka bisa lebih meringankan beban orang-orang yang kita tinggalkan,” terangnya.
Penulis : ROL