Foto : Kedua pelaku pengedar pil koplo dan barang bukti yang berhasil disita oleh petugas kepolisian Polsek Bubutan Surabaya |
Berita Rakyat, Surabaya. Unit Reskrim Polsek bubutan berhasil mengungkap kasus peredaran Pil Koplo yang selama ini banyak diedarkan kepada para remaja, hingga keberadaannya membuat resah warga sekitar.
Adapun kronologi penangkapan terhadap pelaku pengedar pil koplo ini adalah adanya informasi dari masyarakat yang mana keberadaan mereka sering mengedarkan obat obatan terlarang.
Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Kanit Reskrim Polsek Bubutan AKP Oloan Manulang, bahwasanya saat itu ada informasi yang mana pelaku sedang mengambil sebuah pil Koplo dari kawasan Bendul Merisi Wonokromo.
"Dari sini petugas membuntuti pelaku dan memberhentikan keduanya saat melintas di jalan Dupak depan Pasar Loak. Dari hasil penggeledahan terhadap keduanya, ternyata ada dua botol yang didalamnya berisi 1900 butir pil koplo yang berlogo Y," jelas Kanit Reskrim (9/9).
Mendapati keduanya telah membawa obat obatan terlarang lantas petugas membawanya ke Mapolsek Bubutan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Pelaku yang berhasil diamankan adalah Mazwan Anas (28), Moh. Ainur Rochim (26), keduanya merupakan warga Gresik.
Dari pengakuan salah satu tersangka Kanit Reskrim menjabarkan, bahwasanya mereka bertugas mengambil obat terlarang disuruh oleh seseorang yang indentitasnya sudah dikantongi polisi dan saat ini sedang dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Mereka mengaku hanya disuruh oleh seseorang yang kini sedang dalam DPO dengan dikasih imbalan sebesar 500 ribu rupiah," imbuhnya.
Kini barang bukti 1.900 butir pil koplo dan sepeda motor yang digunakan pelaku diamankan di Mapolsek Bubutan Surabaya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU R.I No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.