Meskipun demikian DPRA sampai kini enggan menyetujuikan APBA-P tahun 2021 itu. Ada apa?
Semua dimulai dari refocusing sepihak anggaran bantuan rumah layak huni oleh Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) yang diketuai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taqwallah dengan cara merubah hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) pada tanggal 23 desember 2020 lalu.
Penyerahan Buku APBA tahun 2020 usai evaluasi kepada ketua TAPA saat itu mengalami perubahan angka yang mengejutkan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Aceh yang diperuntukkan membangun rumah layak huni.
Dalam DPA disebutkan awalnya Rumah layak huni mulanya dianggarkan sebesar 4.430 Unit dengan pagu Rp.434.148.400.000,- dipangkas hingga menyisahkan anggaran sebesar 780 unit dengan pagu Rp.76.440.000.000,-. Lalu kemanakah 3.650 unit rumah layak huni dengan anggaran Rp. 350.954.400.000,- ?
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Ir. Azhar Abdurahman mengungkapkan anggaran 350 Miliyar itu ternyata dicomot untuk kegiatan atau program Haram yang berkodekan AP (Apendiks).
"Kami temukan ada paket non tender senilai Rp.179 Milyar di Satuan Kerja Perangkat Aceh, dana tersebut berasal dari pemotongan Anggran Unit rumah layak huni di Dinas Perkim Aceh," kata Azhar kepada Berita-Rakyat.co.id di ruang kerja Komisi I DPR Aceh, Senin (04/10/2021).
Sebab itu, Azhar menyebutkan upaya pemerintah Aceh untuk membuat APBA-P tahun ini karena ingin menutupi Dosa Besar berkodekan AP tersebut yang telah mereka perbuat dengan cara mendesak DPRA untuk menyetujui APBA-P itu.
"Sebelumnya anggaran itu ada tanpa adanya usulan sepakat awal dan tidak masuk dalam RKPA (Rencana Kerja Pemerintah Aceh) namun dipaksa untuk dimasukkan, tetapi belum sempat dieksekusi karena pada akhir bulan Juni kemarin KPK datang ke Aceh, kemudian bocorlah penggunaannya masuk dianggaran Haram berkodekan Apendiks,” jelas Azhar.
Azhar mengatakan dana Apendiks tidak melalui penyusunan Anggaran yang resmi, juga tidak dimasukan dalam Peraturan Gubernur Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA), dibahas dalam KUA -PPAS dan tidak masuk dalam Paripurna APBA.
Ia juga memberikan data temuan Pansus BPBJ pada dana Rumah Layak Huni yang dialihkan ke Paket non tender anggaran sebesar 179 M dengan kode Apendiks itu, yakni mulai dari:
•Disdik Aceh 73 paket Rp. 13.646.820.043,
•DKP 300 paket Rp. 52. 000 000 000,
•Disdik Dayah 38 paket Rp. 27. 750 000 000,
•Arsip dan Perpustakaan 161 paket Rp 32.200.000.000,
•Perkim 36 Paket Rp. 30.990 200 000, UKM 4 paket Rp. 5. 304 050 000,
•Dinas Syariat Islam 12 paket Rp.1.726 150.000,
•MAA 35 paket Rp. 6.368 494 967,
•Dishub Aceh 34 paket Rp. 6. 284 233 401,-
•Dinsos Aceh 3 Paket Rp. 1. 450.000 000, dan
•BAPPEDA 2 Paket Rp. 1. 431 414 800.
"Inilah Dosa Besar Gubernu dan TAPA, mereka harus bertanggung jawab untuk menjelaskan persoalan Apendiks ini, susunan Anggaran salah pada tahun ini, ingin ditutupi dengan cara mengesahkan APBA-P, kami melihat ada upaya untuk membodohi rakyat dengan segala cara mendesak dan menyalahkan lembaga DPRA dalam hal ini, sebab itu DPRA sangat berhati-hati dengan setiap jebakan yang pemerintah Aceh perbuat karena mereka ingin mensuplai gelondongan gelondongan angka yang besar dalam penghapusan dosa," pungkasnya.
Penulis : Luqman.