Berita Rakyat, Banda Aceh - Pengadilan Negeri Banda Aceh menggelar sidang terhadap kasus penjual emas nakal yang diduga dengan sengaja memperdagangkan emas murni tidak sesuai dengan kadarnya.
Sidang kali ini digelar dengan agenda dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) sudah berlangsung pekan lalu.
Kasus itu menetapkan empat pemilik toko perhiasaan emas di Pasar Aceh, kota Banda Aceh sebagai tersangka, yaitu Sunardi alias Apun (Toko Emas Asia), Jonny alias Athiam (Toko Emas Baru), Dedy Amin (Toko Emas London), dan M. Husen (Toko Emas Husein H Hasyim).
Agendanya sidang lanjutan pemeriksaan terdakwa bakal berlangsung pada Selasa (19/10/2021).
Namun, sidang ini ditunda atas intruksi pengacara kondang, Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum Sunardi dengan beberapa pertimbangan.
Usai ditunda, Razman Arif Nasution meminta manjelis hakim untuk mengganti jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Aceh, karena dinilai telah melakukan sejumlah penyimpangan.
Ia juga mengungkapkan Oknum Polisi Daerah (Polda) Aceh dalam proses penyelidikan telah meminta uang senilai Rp200 juta pada kliennya.
"Ini ada unsur pemerasan dari beberapa Oknum Polisi di Polda Aceh yang bersekongkol dengan JPU, terhadap klien saya, sebesar Rp 230 Juta sudah diperas," Lugas Razman.
Permintaan yang sama diduga juga dilakukan pada tiga toko emas lainnya dengan total permintaan sebesar Rp 400 juta.