Pendamping atau Kuasa Hukum ahli waris debitur Bank Bukopin Jember mempertanyakan perkembangan penanganan perkara dugaan pemalsuan dokumen berupa tanda tangan dan juga penggelapan dokumen oleh pihak bank.
"Jum'at lalu, tanggal 22 Oktober kita mendatangi Polres Jember bagian Pidek yang sekarang dilebur menjadi Tipiter dan sudah jumpa dengan penyidiknya dan menanyakan perkembangan kasus pidana yang sudah kita laporkan bulan April lalu," ujar Ihya Ulumiddin, SH Kuasa Hukum Feny Febriyanti ahli waris dari almarhumah Suciwati dan Hariyanto yang merupakan debitur Bank Bukopin Jember saat ditemui disela-sela kegiatannya Senin (25/10).
Masih kata Udik sapaan akrabnya, pihak penyidik sudah melaksanakan tugasnya dengan baik dan akan disuport terus.
"Penyidik sudah menyampaikan bahwa perkara pidana yang sudah kita laporkan tetap ditangani, karena baru saja ruangan direhab dan mindah mindah berkas," katanya.
Lebih lanjut Udik menyampaikan bahwa pihak penyidik juga akan memeriksa pihak yang dilaporkan dalam hal ini Bank Bukopin.
"Surat akan dilayangkan dan menunggu jadwal waktu pemeriksaan pihak bank dan kita akan kawal terus kasus ini agar dapat dibongkar sampai tuntas," jelasnya.
Udik juga menyampaikan bahwa pihak Polres Jember sampai saat ini masih profesional, terbuka, obyektif dan sigap dalam menangani perkara atau masalah dari warga yang melapor.
"Kita ingin kejadian yang viral dimana-mana tidak ada di Jember, kita yakini Polres Jember sangat profesional, sesuai semangat dari Kapolri," pungkasnya.
Penulis : Haerullah.