Berita Utama

Meski Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Enggan Menangkap Irfan Anwar


Berita Rakyat, Medan ~ Perintah Kapolri agar Polisi bersikap profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum dan pengayom rakyat ternyata dianggap pepesan kosong oleh penyidik Polsek Medan Sunggal.

Pelaku penganiayaan yang statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka selama 5 bulan sesuai yang tertera didalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)-A.1 Nomor : K847/V/2019/Sunggal, tanggal 20 Mei 2019 lalu. 

Irvan Anwar pelaku penganiayaan terhadap Premanda Anderianus (45) hingga kini masih menghirup udara bebas.

Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/345/K/V/2019/SPKT POLSEK SUNGGAL, tanggal 09 Mei 2019, pelapor atas nama Premanda Anderianus.

Dalam SP2HP itu tertulis telah terjadinya Tindak Pidana "Secara bersama-sama melakukan Penganiayaan " sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Jo 351 KUHPidana yang diketahui terjadi pada, hari Senin tanggal 06 Mei 2019, di Komp Garden Balam Townhouse Jalan Balam Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal.

Padahal sesuai yang tertuang dalam SP2HP pada butir 2  huruf c jelas tertulis, terhadap tersangka IRVAN tersebut telah diterbitkan Surat Perintah Penangkapan untuk dilakukan penangkapan dan diperiksa keterangannya sebagai tersangka. 

Namun sejak ditetapkan sebagai tersangka, Irvan Anwar oleh polisi enggan melakukan penahanan sesuai yang diperintahkan oleh UU. 

Sungguh ironis, SP2HP yang ditembuskan Kepada Kapolrestabes Medan, Kabag Ops dan Kasatreskrim Polrestabes Medan tersebut malah diabaikan penyidik Polsek Sunggal.

Menurut keterangan Premanda Anderianus kepada wartawan, Sabtu (16/11/2019) kejadian penganiayaan itu terjadi pada saat dirinya sedang bekerja sebagai security di Komp Garden Balam Townhouse di Jalan Balam Medan Sunggal.

Pada saat itu Irvan mendatangi korban Premanda yang saat itu sedang berjaga didepan Pos jaga Komp Garden Balam Townhouse.

Selanjutnya pelaku memanggil korban "Hei sini kau, merasa tidak ada masalah korban mendatangi Irvan Anwar

Begitu korban mendekat, Irvan langsung mencekik leher korban sembari memukul muka korban hingga terhempas ke aspal, tiga rekan Irvan juga ikut menghajar korban sembari berkata kasar. 

"Dasar maling, gara-gara kau rumahku kotor dan rusak. Sehingga tidak ada orang yang mau membelinya, " ujar Premanda menirukan ucapan pelaku. 

Untung saja warga Komplek Garden Balam Townhouse datang melerai bersama warga yang lain, sehingga para pelaku berhenti.
menganiaya korban.


"Usai pemukulan itu Irvan sempat ribut dengan warga, apalagi saat salah seorang merekam kejadian itu. Irvan berusaha merebut kamera milik warga. Melihat masa sudah ramai pelaku kabur bersama ketiga rekannya, " tutur Premanda, " dengan nada kesal.

Selanjutnya warga membawa Premanda ke RS Bina Kasih Sunggal. 

Akibat penganiayaan itu, Premanda mengalami luka dibagian kepala, pipi bengkak, igi atas kiri putus, dada terasa sakit, dan bengkak pada punggung. 

Setelah menjalani perawatan selama tiga hari di RS Bina Kasih Sunggal, dengan tubuh masih lemah Premanda Anderianus pun membuat laporan ke Polsek Sunggal, pada tanggal 09 Mei 2019, sekira Pukul : 10.30 WIB. 

Penasehat Hukum korban, Goncalwes Sirait, SH, dan rekan kepada berita-rakyat.co.id, Sabtu (16/11/2019) menjelaskan, bahwa proses hukum yang dilakukan penyidik Polsek Sunggal terhadap korban Premanda Anderianus dianggap tidak berkeadilan dan tidak sesuai dengan motto polisi yang PROMOTER. 

"Seharusnya penyidik profesional dalam menjalankan tugasnya. Irvan sudah ditetapkan sebagai tersangka selama lima bulan, tapi kenapa belum juga ditahan, " jelas Goncalwes.

Ditanyakan apakah selama kurun waktu lima bulan tersebut selaku Penasehat Hukum (PH) Goncalwes pernah menanyakan kepada penyidik kenapa tersangka Irvan Anwar belum juga ditahan.

"Kita sudah berulang kali menanyakan itu kepada penyidik. Tapi ada saja alasannya, Yang katanya lagi sakitlah. Terakhir kita hubungi penyidik bilang tekab lapangannya sudah ganti, " ungkap Goncalwes kecewa. 

Lanjut Goncalwes, terkait  tindak lanjut penanganan kasus penganiayaan yang dialami Premanda Anderianus tersebut, pihaknya bahkan sudah menyurati Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi pada tanggal 30 Juli 2019, dan terakhir ke Polrestabes Medan pada tanggal 04 September 2019.

"Tetap tidak ada kepastian hukum dari Polisi. Ada apa ini. Dimana negara saat rakyat ingin mendapatkan keadilan. Ini harus menjadi PR Kapolri agar menindak anggota Polisi yang terbukti menyalahgunakan jabatannya , " pintanya.

Ditanya siapa nama penyidik Polsek Sunggal yang menangani kasus penganiayaan Premanda Anderianus tersebut.

"Nama penyidiknya Brigadir MR Tarigan, " pungkasnya.


Penulis : Sofar Panjaitan
Editor : Abdi

Baca Lainnya :

toko online zeirshopee
Pengunjung Hari ini
Nama

Advertorial,422,Berita Utama,489,Berita-Foto-Video,411,Berita-Terkidni,15,Berita-Terkini,2050,Covid-19,109,Daerah,2070,EkBis,340,Hak jawab,13,HuKrim,787,Hukum,62,In-Depth News,42,Internasional,288,Investigasi,14,Kesehatan,350,Kuliner,11,LifeStyle,244,Nasional,689,Olahraga,203,Opini,99,Otomotif,27,Pariwisata,77,𝙿𝚊𝚛𝚒𝚠𝚒𝚜𝚊𝚝𝚊,3,Pemerintahan,683,Pendidikan,182,Peristiwa,353,Politik,413,Polri,129,RELIGI,82,Satpol PP,6,Seni-Budaya,63,Sorot,427,Sosial,18,teknologi,30,TNI,5,
ltr
item
PT. Berita Rakyat Indonesia - Berita Untuk Rakyat: Meski Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Enggan Menangkap Irfan Anwar
Meski Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Enggan Menangkap Irfan Anwar
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhHyMm6P0hJGoRxY-HAWAtL51fKc7UKTmoLsydbKP-nHgW-GBoHUuZUMARklJSZkrjd_w6fyKkaex4J9BG97WDQeCAWc28t36eAVgY8HWYDn9WMOuyG5vanFpprNKHkejqxF-B2sokcXHLV/s640/Screenshot_20191117-114121_WhatsApp.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhHyMm6P0hJGoRxY-HAWAtL51fKc7UKTmoLsydbKP-nHgW-GBoHUuZUMARklJSZkrjd_w6fyKkaex4J9BG97WDQeCAWc28t36eAVgY8HWYDn9WMOuyG5vanFpprNKHkejqxF-B2sokcXHLV/s72-c/Screenshot_20191117-114121_WhatsApp.jpg
PT. Berita Rakyat Indonesia - Berita Untuk Rakyat
https://www.beritarakyat.co.id/2019/11/meski-sudah-ditetapkan-sebagai.html
https://www.beritarakyat.co.id/
https://www.beritarakyat.co.id/
https://www.beritarakyat.co.id/2019/11/meski-sudah-ditetapkan-sebagai.html
true
4841122110563173867
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content