Berita Rakyat, Surabaya. - Wasis Purwowi Sunu diseret Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri lantaran menendang Siti Hanifah yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (17/11/2021).
Sidang kali diagendakan pembacaan tuntutan dari JPU Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya. JPU Darwis mengatakan sebulum dilakukan pembacana tuntutan Bahwa kedua belah pihak sudah ada perdamaian dan terhadap terdakwa terbukti bersalah melangar Pasal 351 ayat 1 KUHP dan menuntut terdakwa dengan Pidana Penjara selama 5 bulan dengan masa percobaan 8 bulan.
"Terhadap terdakwa dituntut 8 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan," kata JPU Darwis dihadapan Majelis Hakim di Ruang Candra PN Surabaya.
Atas tuntutan tersebut terdakwa melakukan Pledio secara lisan yang pada intinya minta keringan hukuman dan putusan seadil-adilnya.
Sebelum menutup Persidangan Ketua Majelis Hakim Martin Ginting menyapaikan, Bahwa baguslah kalau sudah ada perdamaian, kerena masalah ayam dan sumur.
"Kalau ayam mudah dipindahkan sedangkan sumur susah dipindahkan," kata Hakim Ginting.
Untuk diketahui Pekara ini bermula pada 20 September 2019 sekitar pukul 15.00 WIB Siti Hanifah mengingatkan kepada Witdiah yang merupakan ibu terdakwa untuk memindahkan kandang ayam karena kotoran dari kandang ayam mengenai sumurnya sehingga sumur tidak bisa dipakai yang mana kandang ayam tersebut mepet dengan tembok rumahnya.
Akan tetapi tidak diharaukan oleh Witdiah kemudian sekitar Pukul 19.00 WIB terdakwa berboncengan dengan ibunya mengunakan sepada motor saat melihat Siti Hanifah duduk di depan rumah menghampiri dan menendang dari atas sepeda motor mengenai dada sebelah kanan hingga terjatuh.
Dan mengakibatkan luka memar pada bahu kiri, dada kiri dan anggota gerak atas kanan, luka lecet pada bahu kiri dan dada kiri dan luka-luka tersebut berdasarkan hasil visum Rumah Sakit Universitas Airlangga Tanggal 23 September 2019.