Berita Utama

Pekara Ayam dan Sumur Sudah Ada Perdamaian


Berita Rakyat, Surabaya.  - Wasis Purwowi Sunu diseret  Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri  lantaran menendang Siti Hanifah yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (17/11/2021).

Sidang kali diagendakan pembacaan tuntutan dari JPU Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya. JPU Darwis mengatakan sebulum dilakukan pembacana tuntutan Bahwa kedua belah pihak sudah ada perdamaian dan terhadap terdakwa terbukti bersalah melangar Pasal 351 ayat 1 KUHP dan menuntut terdakwa dengan Pidana Penjara selama 5 bulan dengan masa percobaan 8 bulan.

"Terhadap terdakwa dituntut 8 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan," kata JPU Darwis dihadapan Majelis Hakim di Ruang Candra PN Surabaya.

Atas tuntutan tersebut terdakwa melakukan Pledio secara lisan yang pada intinya minta keringan hukuman dan putusan seadil-adilnya.

Sebelum menutup Persidangan Ketua Majelis Hakim Martin Ginting menyapaikan, Bahwa  baguslah kalau sudah ada perdamaian, kerena masalah ayam dan sumur.

"Kalau ayam mudah  dipindahkan sedangkan sumur susah dipindahkan," kata Hakim Ginting.

Untuk diketahui Pekara ini bermula pada 20 September 2019 sekitar pukul 15.00 WIB  Siti Hanifah mengingatkan kepada Witdiah yang merupakan ibu terdakwa untuk memindahkan kandang ayam karena kotoran dari kandang ayam mengenai sumurnya sehingga sumur tidak bisa dipakai yang mana kandang ayam tersebut mepet dengan tembok rumahnya.

Akan tetapi tidak diharaukan oleh Witdiah kemudian sekitar Pukul 19.00 WIB terdakwa berboncengan dengan ibunya mengunakan sepada motor saat melihat Siti Hanifah duduk di depan rumah  menghampiri dan menendang dari atas sepeda motor mengenai dada sebelah kanan hingga terjatuh.

Dan mengakibatkan luka memar pada bahu kiri, dada kiri dan anggota gerak atas kanan, luka lecet pada bahu kiri dan dada kiri dan luka-luka tersebut berdasarkan hasil visum Rumah Sakit Universitas Airlangga Tanggal 23 September 2019.


Penulis : Totok
Editor : Anon

Baca Lainnya :

toko online zeirshopee
Pengunjung Hari ini
Nama

Advertorial,422,Berita Utama,489,Berita-Foto-Video,411,Berita-Terkidni,15,Berita-Terkini,2050,Covid-19,109,Daerah,2070,EkBis,340,Hak jawab,13,HuKrim,787,Hukum,62,In-Depth News,42,Internasional,288,Investigasi,14,Kesehatan,350,Kuliner,11,LifeStyle,244,Nasional,689,Olahraga,203,Opini,99,Otomotif,27,Pariwisata,77,𝙿𝚊𝚛𝚒𝚠𝚒𝚜𝚊𝚝𝚊,3,Pemerintahan,683,Pendidikan,182,Peristiwa,353,Politik,413,Polri,129,RELIGI,82,Satpol PP,6,Seni-Budaya,63,Sorot,427,Sosial,18,teknologi,30,TNI,5,
ltr
item
PT. Berita Rakyat Indonesia - Berita Untuk Rakyat: Pekara Ayam dan Sumur Sudah Ada Perdamaian
Pekara Ayam dan Sumur Sudah Ada Perdamaian
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhUEF9TyUtuNr8z6q5R4mqz2hJI9gtAR5S6JaaS6N2NR5JH0FPkur9AS3ffADu1uhoFrYYsLoBxhk8YpdyVYRtrE99PitCdtqOx061mGEEuqvEq6xIG2so9_88sCcamcxzRKnuSf5RmLo1q4q35putOe90rBVpbKOSyGzJaEDanQLH4kwZuZKV8_eerzQ=s16000
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhUEF9TyUtuNr8z6q5R4mqz2hJI9gtAR5S6JaaS6N2NR5JH0FPkur9AS3ffADu1uhoFrYYsLoBxhk8YpdyVYRtrE99PitCdtqOx061mGEEuqvEq6xIG2so9_88sCcamcxzRKnuSf5RmLo1q4q35putOe90rBVpbKOSyGzJaEDanQLH4kwZuZKV8_eerzQ=s72-c
PT. Berita Rakyat Indonesia - Berita Untuk Rakyat
https://www.beritarakyat.co.id/2021/11/pekara-ayam-dan-sumur-sudah-ada.html
https://www.beritarakyat.co.id/
https://www.beritarakyat.co.id/
https://www.beritarakyat.co.id/2021/11/pekara-ayam-dan-sumur-sudah-ada.html
true
4841122110563173867
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content