Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menciptakan program yang berkaitan dengan bantuan hukum yang di peruntukkan bagi masyarakat tak mampu.
Program tersebut, adalah program Pemerintah Kabupaten Jember melalui bagian hukum yang berkolaborasi dengan 5 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi di Kemenkumham.
Mayoritas perkara yang diajukan oleh masyarakat adalah perkara yang berkaitan dengan keluarga, seperti perkara perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, hak asuh anak, hal ini disampaikan oleh Bupati Jember Ir. H. Hendy Siswanto saat menyerahkan secara simbolis bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu yang berlangsung di Lobby Bupati. Jum,at (26/11/2021)
Bupati Hendy menuturkan, urusan keluarga adalah urusan paling penting dalam pembangunan Kabupaten Jember, karena kehidupan pertama adalah keluarga.
Mengenai tingginya angka perceraian di Jember, Bupati Hendy menyampaikan hal tersebut karena disebabkan banyak faktor.
“Faktor yang dominan memang tentang kesiapan ekonomi, kedewasaan juga makanya saya berpesan kepada masyarakat untuk tidak menikahkan anaknya di bawah umur,” ucapnya.
Dikarenakan pernikahan dini berpotensi dapat menyebabkan berbagai masalah, seperti faktor kedewasaan, kesiapan mental serta kesiapan ekonomi, dan lainnya juga.
Dengan adanya bantuan hukum ini, warga Jember sudah tidak perlu memikirkan biayanya karena sudah ditanggung pemerintah. Ke depan Bupati Hendy terus akan meningkatkan kuota serta kualitas pelayanan bantuan hukum yang diberikan.
Pemkab Jember juga memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang hak anak, hak istri dan suami.
"Kami berharap kedepan jangan sampai ada kejadian perceraian lagi di Jember,” pungkasnya.
Penulis : Hairullah
Editor : Redaksi