Berita Rakyat, Surabaya - Sebastian George Johar Yong dan Deden Surya Diputus bersalah telah melakukan Penipuan yang merugikan Didi Njatawidjaja sebesar Rp. 501.600.000 dengan Pidana Penjara selama 1 tahun oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ketua Majelis Hakim Martin Ginting menyampaikan jika terdakwa terbukti bersalah melangar Pasal 378 KUHPidana sesuai dengan dakawaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan Hukuman Pidana Penjara selama 1 tahun.
"Mengadili terhadap terdakwa masing-masing dengan Pidana Penjara selama 1 tahun, "kata Hakim Martin Ginting di ruang Candra PN Surabaya. Kamis (18/11/2021).
Atas putusan tersebut para terdakwa menyatakan menerima, "iya pak saya terima, "saut terdakwa melalui sambungan Telecomfrem.
Sementara JPU Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan pikir-pikir terkait putusan tersebut.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan pada Juni sampai Desember 2014 para korban mendapat undangan gathering dari marketing PT Sean Bale Adhiguna di Ballroom Hotel Mercure dan Galaxy Mall Surabaya untuk pameran Kondotel murah yang berlokasi Echo Beach Club, Jalan Batu Mejan, Canggu, kabupaten Badung, Bali.
Terpikat, dengan strategi pemasaran yang ditawarkan, salah satunya menjanjikan keuntungan atau return of Investment (ROI) 160 persen yang akan didapatkan para korban pun melakukan pembelian atas unit Kondotel tersebut.
Penyerahan unit Kondotel diestimasi diserahkan pada tahun 2017 atau 3 tahun setelah pelunasan pembayaran.
Setelah membayar lunas dan mengunjungi lokasi tempat pembangunan Kondotel yang telah dibeli, ternyata lada lokasi tersebut sama sekali tidak ada bangunan Kondotel.
Bahwa sekitar 2 -3 tahun setelah saksi Didi Njatawidjaja membayar lunas DP yang telah disepakati, Didi Njatawidjaja dan Steven Lee Njatawidjaja melakukan kunjungan lokasi tempat pembangunan condotel yang telah dibeli. Namun pada lokasi tersebut sama sekali tidak ada bangunan yang sebagaimana disampaikan oleh para terdakwa oleh karena itu Didi Njatawidjaja mempertanyakan hingga mengirim somasi sebanyak 3 (tiga) kali kepada PT Sean Bale Adhiguna namun tidak ada jawaban yang pasti.
Bahwa apa yang telah disampaikan oleh para terdakwa hanyalah rangkaian kata-kata bohong agar Didi Njatawidjaja mau menyerahkan uang kepada para terdakwa sehingga menguntungkan para terdakwa dan atas perbuatan para terdakwa, Didi Njatawidjaja mengalami kerugian sebesar Rp. 501.600.000.
Perbuatan terdakwa Sebastian Johar dan Deden Kristianto pun diancam Jaksa Kejari Surabaya dengan pidana dalam Pasal 378 Jo. Pasal 55 ayat (1).
Terkait sikap dari JPU Darwis yang menyatakan pikir-pikir atas putusan dari Majelis Hakim menyampaikan, bahwa itu hanya strategi dirinya. Kalau terkait putusan Hakim sesuai dikarenakan sudah diatas setengah dari tuntutan dari tuntutan JPU.
"Karana kami wanti-wanti kalau hari senin nyatakan banding otomatis dia (para terdakwa) bisa pulang, untuk itu kami lapor pimpinan kan masih ada hari Jumat apabila dia banding kami juga banding, "kata Darwis selepas Sidang.