Berita Utama

Ditangkap Polrestabes Medan, Pelaku Predator Anak Terlihat di Tempat Ibadah


Berita Rakyat MEDAN - Kasus pelaku predator anak yang pernah tertangkap Polrestabes Medan jadi pusat perhatian publik. 

Duga'an pelepasan pelaku predator anak di bawah umur ini berinisial PG (49), terhadap korbannya berinisial MNH (14). Kini menjadi perbincangan hangat di Kota Medan.

Masyarakat dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Medan mempertanyakan kinerja Polrestabes Medan. Pasca pelaku predator anak di bawah umur kasus pencabulan masih bisa menghirup udara di luar.

Salah seorang warga, sebut saja Roky, yang menjadi tetangga tersangka pelaku PG menuturkan. Setelah melakukan aksi bejatnya pada bulan September 2021 lalu, pelaku akhirnya diamankan Polisi pada Kamis (14/10/2021) lalu.

“Dia ditangkap unit Reskrim Polrestabes Medan. Tapi kok bisa lepas ya bang?,” tutur Roky kepada wartawan, Sabtu (27/11/2021).

Roky merasa heran, mengapa pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur bisa lepas (bebas) ?

“Apa bisa berdamai kasus pencabulan di bawah umur?” tanya Roky penuh selidik. 

Menurut keterangan sumber menyebutkan, pada hari Jumat 19 November 2021 sore, pelaku PG terlihat keluyuran di seputaran Jalan Persatuan Raya, Pasar 4, Kecamatan Labuhan Deli.

Lalu pada Sabtu, 20 November 2021 malam, pelaku datang ke rumah ibadah. Setelah itu, pada Minggu, 21 November 2021 pelaku mengikuti kegiatan ibadah.

Saat itu pelaku bercerita kepada sesama jema'at dengan mengatakan, karna uangnya banyak makanya dia bebas dari jeratan hukum.

“Uangku banyak, makanya aku bisa bebas dari jeratan hukum,” ucap narasumber, menirukan ucapan pelaku.

Kemudian, masih kata narasumber, pada Senin (22/11/2021) pagi, pelaku keluar dari rumahnya naik sepeda motor dengan memakai ransel.

“Nah pada Senin malamnya mobil pelaku Avanza Veloz BK 1926 AAG terlihat keluar, tapi yang mengemudikan kurang tau,"ungkap sumber.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya pada Kamis, 21 Oktober 2021 lalu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Riko Sunarko saat paparan menyampaikan, bahwa tersangka (PG) dituntut pidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan atau denda 5 Milliar Rupiah.

Namun fakta di lapangan dan dari pandangan masyarakat sekitar tempat tinggal pelaku PG (49) sang predator anak di bawah umur tersebut malah lolos dari jeratan hukum.

Pasca penangguhan penahanan yang dilakukan Polrestabes Medan terhadap tersangka predator anak di bawah umur. Kasus itu pun kini mendapat sorotan tajam dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.

Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, SH, MH kepada wartawan, Selasa (30/11/2021) mengatakan, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) sebagaimana dikatakan Presiden Jokowi pada 2016 silam.

“Penangguhan tersangka telah diatur oleh undang-undang, di antaranya bisa dilakukan terhadap tersangka disabilitas, sakit parah yang mengancam nyawa, atau umur yang sangat tua. Namun bila kondisi tersangka baik-baik saja, tidak ada hal yang memaksa, tapi kemudian ditangguhkan, ini menjadi pertanyaan besar untuk polisi," tegas Irvan.

Apalagi ini kasus pencabulan yang telah dinyatakan extra ordinary crime oleh Jokowi,” terang Irvan Saputra.

Irvan menjelaskan, pencabulan terhadap anak di bawah umur merupakan delik umum, bukan delik aduan yang perkaranya bisa dicabut atau di-SP3-kan.

"Karena ini delik umum dan kejahatan luar biasa, perkaranya tak bisa dicabut. Jika terjadi perdamaian, hal itu hanya meringankan hukuman tersangka, bukan berarti kasus selesai,”jelasnya.

Lanjut Irvan, dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, negara berhak melakukan intervensi agar kasus tersebut tetap dilanjutkan.

"Jika Polisi menghentikan kasus ini, itu adalah pelanggaran Kode Etik. Dan, kita bisa membuat laporan ke Propam,”tandasnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Riko Sunarko saat di konfirmasi beritarakyat.co.id terkait informasi bebasnya (PG) pelaku predator anak dibawah umur tersebut Kamis (2/11/2021) belum bersedia menjawab hingga berita ini ditayangkan.


Penulis : Sofar Pandjaitan
Editor : Ade

Baca Lainnya :

toko online zeirshopee
Pengunjung Hari ini
Nama

Advertorial,422,Berita Utama,489,Berita-Foto-Video,411,Berita-Terkidni,15,Berita-Terkini,2050,Covid-19,109,Daerah,2070,EkBis,340,Hak jawab,13,HuKrim,787,Hukum,62,In-Depth News,42,Internasional,288,Investigasi,14,Kesehatan,350,Kuliner,11,LifeStyle,244,Nasional,689,Olahraga,203,Opini,99,Otomotif,27,Pariwisata,77,𝙿𝚊𝚛𝚒𝚠𝚒𝚜𝚊𝚝𝚊,3,Pemerintahan,683,Pendidikan,182,Peristiwa,353,Politik,413,Polri,129,RELIGI,82,Satpol PP,6,Seni-Budaya,63,Sorot,427,Sosial,18,teknologi,30,TNI,5,
ltr
item
PT. Berita Rakyat Indonesia - Berita Untuk Rakyat: Ditangkap Polrestabes Medan, Pelaku Predator Anak Terlihat di Tempat Ibadah
Ditangkap Polrestabes Medan, Pelaku Predator Anak Terlihat di Tempat Ibadah
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjz9GB8wq_CYH8SPhxHb5EmERkfKVqME9IJ2iTKjleAvBxjZ5WKuF0NWNfX89UbDPKet0u0t6a_wcmYH58aa6hQlZ7FCkmI5vJ5oZbIsb41DkNv23BMHgLf3iGkl5Cd-Vg718iHiVtntmDW5WK1AYGqUtacqVyy61nP7iveFZWSRCzXYdoD9x8oBzsosw=s16000
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjz9GB8wq_CYH8SPhxHb5EmERkfKVqME9IJ2iTKjleAvBxjZ5WKuF0NWNfX89UbDPKet0u0t6a_wcmYH58aa6hQlZ7FCkmI5vJ5oZbIsb41DkNv23BMHgLf3iGkl5Cd-Vg718iHiVtntmDW5WK1AYGqUtacqVyy61nP7iveFZWSRCzXYdoD9x8oBzsosw=s72-c
PT. Berita Rakyat Indonesia - Berita Untuk Rakyat
https://www.beritarakyat.co.id/2021/12/ditangkap-polrestabes-medan-pelaku.html
https://www.beritarakyat.co.id/
https://www.beritarakyat.co.id/
https://www.beritarakyat.co.id/2021/12/ditangkap-polrestabes-medan-pelaku.html
true
4841122110563173867
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content