Kapolrestabes Medan Kombespol Riko Sunarko |
Pencopotan Kombes Pol Riko Sunarko dari jabatannya sebagai Kapolrestabes Medan tersebut karena diduga kuat terlibat suap dari bandar Narkoba.
Hal itu disampaikan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Drs. RZ Panca Putra Simanjuntak di Mapolda Sumut, Jumat (21/01) malam.
“Mulai malam ini Kombespol Riko yang tadinya menjabat sebagai Kapolrestabes Medan saya tarik untuk sementara waktu untuk menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sumut,” ucap Irjen Pol Panca didampingi Waka Polda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto bersama pejabat Polda Sumut lainnya.
Orang nomor satu di jajaran Polda Sumut itu mengatakan, penarikkan sementara waktu Kombespol Riko Sunarko untuk memudahkan proses pemeriksaan dalam kasus dugaan suap yang marak terjadi.
“Untuk penggantinya Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Armia Fahmi akan menjabat sebagai Pelaksana Harian (PLH) Kapolrestabes Medan,” terang Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak.
Sebelumnya diketahui, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, terungkap pejabat Kepolisian di Polrestabes Medan diduga kuat telah menerima uang suap sebesar Rp. 300 juta dari istri seorang bandar Narkoba di Kota Medan, Sumatera Utara.
Bahwa hasil kesepakatan haram tersebut diduga dibagi-bagi ke Kasat Narkoba Polrestabes Medan sebesar Rp. 150 juta, hingga Kanit Reskrim Narkoba Polrestabes Medan senilai Rp. 40 juta.
Bahkan, nama Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko ikut terseret dalam persidangan itu. Kombes Pol Riko disebut-sebut turut mendapat bagian dengan menggunakan sisa uang suap sebesar Rp. 75 Juta untuk membeli hadiah sepeda motor kepada seorang Babinsa TNI.
"Berdasarkan fakta persidangan disebutkan, bahwa Kombes Pol Riko Sunarko disebut-sebut mendapat bagian Rp. 75 Juta, dan uang itu dipergunakan untuk membeli hadiah sepeda motor kepada Babinsa," pungkasnya.