Berita Rakyat, Medan - Kodam I/BB menyayangkan terjadinya kesalahpahaman antara pihak Tim Terpadu Puskopkar dengan warga penggarap di lahan milik Puskopar "A". Hal ini disampaikan Kepala Penerangan (Kapendam) Kodam I/BB Kol Inf. Donald Erickson Silitonga didampingi Danpomdam I/BB Kol. Cpm Daniel Prakoso, Kakumdam I/BB Kol. Chk Harri Farid, SH dan Kabid Usaha Puskopkar "A" BB Mayor Inf Abdul Haris Perlindungan di Pujasera Puskopkar A BB Jalan Gaperta Medan, Kamis, 06 Januari 2022
Menurut Kapendam, lahan yang digarap warga tersebut merupakan milik Hak Guna Usaha (HGU) Puskopkar "A" BB seluas 62 Ha berada di Dusun 3 Desa Sei Tuan Kec. Pantai Labu Kab. Deli Serdang.
"Lahan Puskopkar "A" BB itu diperoleh berdasarkan Sertifikat HGU tertanggal 30 Agustus 1994. Tidak hanya itu, Pihak Puskopkar juga setiap tahun, secara rutin membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Register Nomor : 209/K/TUN/ 2000," ujar Kapendam
Namun di lahan tersebut selama ini saudara-saudara kita memanfaatkan lahan dengan cara bercocok tanam," ungkap Kol Inf. Donald Silitonga.
Pun demikian, Kodam I/BB tetap masih membuka diri untuk berdialog dan sekaligus mencarikan solusi yang terbaik buat masyarakat dengan pendekatan secara persuasif dan humanis.
Kapendam Kol Inf. Donald Silitonga menjelaskan, jika bicara tentang legalitas, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor Register: 209/K/TUN/ 2000 harusnya pihaknya melaksanakan putusan tersebut.
"Namun, atas pertimbangan dan dasar kemanusiaan, pihak Puskopkar mengurungkan niat mengeksekusi lahan yang diduduki warga tersebut," jelas Kapendam santun.
Disinggung adanya kericuhan dan keributan, Kapendam menerangkan, bahwa, awalnya tim terpadu yang terdiri dari berbagai unsur, baik Puskopkar, pemerintah Desa, tokoh masyarakat, unsur Kepolisian memasang plang berjalan aman.
Tapi, saat Tim terpadu hendak kembali, situasi berubah, warga malah memblokir jalan lintas dengan potongan pohon dan batu.
"Inilah yang memicu terjadinya aksi saling dorong antara Tim Terpadu Puskopkar dengan warga setempat," terangnya.
Atas keributan yang terjadi tersebut, Kodam I/BB telah menindaklanjuti dengan menurunkan tim penyidik Pomdam untuk mendapatkan informasi yang akurat terkait peristiwa tersebut.
"Manakala ada kejadian diluar kepatutan kami membuka diri untuk menerima laporan pengaduan dari masyarakat dan akan menindak lanjutinya guna memperoleh kepastian hukum yang berkeadilan," tegas Kapendam.
Dikatakan Kapendam, para pihak yang terlibat dalam tim terpadu saat ini masih melakukan proses penyelidikan dan penyidikan oleh Penyidik Pomdam I/BB.
Kodam I/BB tetap menjunjung tinggi hukum yang berlaku di negara kita, sesuai asas hukum praduga tak bersalah, kita tetap harus hormati. Apabila hasil penyelidikan didapatkan cukup bukti terpenuhinya unsur tindak pidana maka akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Yakinlah, tidak ada intervensi dalam bentuk apapun terhadap proses hukum, kami mohon dukungan dan doa dari seluruh masyarakat untuk percepatan penanganan masalah ini," pungkasnya.