Berita Rakyat, Medan, Sumatera Utara - Maraknya lokasi perjudian di daerah Medan, Sumatera Utara membuat resah masyarakat. Tidak hanya itu rasa kekecewa'an terhadap kinerja dari pihak aparat penegak hukum yakni kepolisian juga ikut dipertanyakan.
Aliansi Masyarakat Sumatera Utara kepada beritarakyat.co.id, Jumat (7/1/2022) mengungkapkan. Jika praktik perjudian di Kota Medan - Sumatera Utara selama ini sudah terorganisir dan terkordinasi.
"Munculnya, pertanyaan dikalangan masyarakat. Apakah tidak ada keseriusan dari kepolissian dalam merespon keluhan dan keresahan dirasakan masyarakat," ujar Asrel.
Oleh karena itu, lanjut Asrel. Untuk menepis isu negatif yang berkembang di masyarakat, Kapolda Sumut harus mengevaluasi kinerja anggotanya dari satuan Reskrimum Polda Sumut.
"Kapolda Sumut harus mengevaluasi kinerja Direktur Reserse Kriminal Umum. Kami menilai tidak memiliki kepekaan dalam memberantas segala bentuk perjudian di kota Medan," ujar Asrel.
Menurut Asrel, peran dan fungsi pengawasan Polda Sumatera Utara terhadap jajarannya sejatinya harus dijalankan guna menelusuri dugaan adanya konspirasi oknum aparat penegak hukum dengan para bandar judi.
"Fungsi pengawasan memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan jabatan dalam menjalankan Tupoksi Polri," pungkasnya.
Dari pantauan media ini, salah satu lokasi perjudian yang sampai saat ini tetap eksis beroperasi, meski sudah berulang kali di beritakan dan dikonfirmasi kepada pihak Kepolisian terkait perjudian dadu yang berada di Desa Durin Sembelang Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang.
Sementara itu, pihak pengelola judi dadu Durin Sembelang tidak lagi memiliki rasa takut terhadap aparat kepolisian setempat
Informan redaksi ini juga mengatakan, dirinya sebagai masyarakat juga berhak untuk mendapat perlindungan dan keamanan dari kepolisian.
"Pengelola judi dadu Durin Sembelang diduga sudah "Main Mata" dengan oknum aparat, sehingga lapak perjudian tersebut tetap beraktifitas sampai saat ini," ujar informan ini.
Bahkan, jika ada pengerebekkan oleh pihak aparat Kepolisian, lokasi langsung sepi seolah tidak ada aktivitas perjudian.
"Informasi sudah nyampe duluan sama bandar judinya. Setiap penggrebekan dilokasi ternyata para penjudi tidak ada ditempat perjudian. Seperti itukah permainanya," ungkapnya kesal.
Oleh karena itu kami berharap kepada pihak kepolisian agar menangkap pemilik lokasi judi Durin Sembelang berinisial ES alias GDL berikut kroni-kroninya.
“Kami sudah resah, karena banyak pemain judi dari luar daerah yang datang ke lokasi untuk bermain judi dadu putar dan jenis yang lain. Kami sebagai warga hanya bisa pasrah dan tidak berani melawan mereka, apa lagi mereka dekat dengan aparat dan petingginya," ungkapnya.
Masih katanya, pihak pengelola lapak perjudian Durin Sembelang juga telah melanggar undang undang Pasal 303 ayat (1) KUHP, diancam dengan kurungan paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah.