Pelaku pencurian dan penipuan diamankan tim siluman Polsek Pancurbatu |
Kapolsek Pancurbatu Kompol Dedy Dharma, S.H., dalam press rilisnya, Kamis (20/01) didampingi Wakapolsek AKP Boksen Surbakti dan Kanit Reskrim AKP Amir Sitepu, S.H., menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi a/n Desmon Kaban warga Desa Namorih Kecamatan Pancurbatu.
Edy Syahputra alias Edy Boneng kita amankan karena diduga kuat sebagai pelaku pencurian dan penipuan.
"Aksi pencurian itu terjadi pada tanggal 14 Desember 2021. Edy masuk kedalam rumah korban yang berada di Sapo Terep Desa Namorih secara diam diam mengambil satu unit handphone," ujar Kompol Dedy Dharma.
Lanjut Dedy, selain mencuri handphone, Edy Boneng juga menggunakan handphone yang ia curi tersebut untuk menipu orang lain. Dari aksi penipuannya tersebut dia meraup keuntungan sebesar Rp. 18 Juta.
"Atas kejadian yang dialaminya itu korban Desmon Kaban membuat laporan ke Polsek Pancurbatu. Tim Siluman pun langsung melakukan penyelidikan ke lokasi (TKP)," ucap Kapolsek.
Masih kata Kompol Dedy, pada tanggal 19 Januari 2022 sekira Pukul: 18.00 WIB, Tim Siluman Polsek Pancurbatu dipimpin langsung Kanit Reskrim AKP Amir Sitepu, S.H., yang saat itu sedang melakukan penyelidikan dilapangan mendapat informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di sebuah rumah kontrakan di Desa Durin Simbelang.
"Mendapat informasi berharga tersebut, Tim Siluman Polsek Pancurbatu langsung menuju ke lokasi dan melihat seorang pria dengan ciri ciri yang sama sesuai dengan pelaku. Saat itu juga Kanit Reskrim bersama anggota langsung meringkus Edy dan memboyongnya ke Mako," tegas mantan Kasat Reskrim Polres Langkat itu semangat.
Kompol Dedy mengungkapkan, saat di interogasi penyidik kepada petugas Edy Boneng mengakui, bahwa HP yang ia curi tersebut sudah digadaikan kepada seorang pria bernama Muslim seharga Rp. 1,2 Juta.
"Hasil dari uang menggadaikan HP itu dia habiskan untuk kebutuhan sehari hari," ungkap Kompol Dedy.
Selanjutnya, untuk pelaku kita jerat pasal 362 KHUPidana dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. Sedangkan untuk kasus penipuannya ditangani oleh Polrestabes Medan," pungkasnya.