Caption. Foto lokasi pos lalu lintas 1.2 di jalan Ahmad Yani Surabaya. |
Berita Rakyat, Surabaya. Lantaran surat kendaraannya mati, HS seorang supir asal Madura terpaksa tawar menawar dengan petugas Patroli Jalan Raya (PJR) agar kendaraan yang dikemudikan ber-nopol M 72XX A dan penumpangnya segera sampai di rumah.
Kisah ini diceritakan HS, pada Jumat, 21 Juni 2024. Pukul 23.30 WIB (dini hari), dirinya sedang mengantar rombongan pernikahan dari kota Probolinggo menuju balik kota Pamekasan Madura.
"Dari arah kota Probolinggo menuju pulang ke Pamekasan melalui jalur tol bebas hambatan, kendaraan saya dihentikan oleh petugas patroli dan memeriksa surat kendaraan saya," ujarnya, pada Jumat (21/06/2024).
Kemudian, kata HS. Usai diperiksa ternyata surat kendaraanya mati, lalu dirinya diarahkan untuk mengikuti kendaraan patroli tersebut yang sedang dikemudikan petugas polisi untuk menunju ke Pos Polisi terdekat. Dalam perjalanan keluar tol, mobil Patroli Jalan Raya (PJR) tiba-tiba berhenti di Pos Lalu Lintas di jalan Ahmad Yani Surabaya.
"Jelasnya depan Polda Jatim, pas mau putar balik. Saya bingung ternyata surat mobil kendaraan yang saya kemudikan suratnya mati," terangnya.
Dimana saat itu HS, mencoba menghubungi kerabatnya. Namun sayang pada pukul 01.00 WIB, tidak ada respon karena sudah larut malam.
"Melihat kendaraan yang saya kemudikan berisi penumpang berjumlah 14 orang, tawar menawar oleh petugas terjadi. Awal petugas minta 5 juta, nego-nego deal 1,5 juta rupiah. Kemudian saya tancap gas," keluhnya.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP. Arif Fazlurrahman S.H, S.I.K, M.si saat dikonfirmasi media ini (21/06/2024). Terkait kejadian tersebut, pihaknya memastikan bukan anggotanya.
"Nanti saya monitor, tolong beri informasi yang detail," terang AKBP Arif.