Dua terduga pengedar sabu saat diamankan petugas Polsek Delitua |
Terduga pelaku pengedar narkoba yang selama ini sudah sangat meresahkan itu ditangkap di Jalan Pintu Air IV Gang Melayu I, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Rabu (20/4/2022) sekira Pukul: 16.00 WIB.
Kedua pengedar sabu bernama Zeni Prabowo (29) dan M Rahazi (29) tersebut adalah merupakan warga Jalan Pintu Air IV Gang Melayu I, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
Kapolsek Delitua, Kompol Zulkifli Harahap, SH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwanta Sembiring, SH, MH kepada wartawan, Kamis (21/4/2022) membenarkan penangkapan tersebut.
"Ya benar, dari kedua pelaku diamankan barang bukti satu plastik klip sedang yang berisi enam plastik klip kecil berisi sabu, dua plastik klip kecil kosong, berikut dompet warna putih berisikan delapan plastik klip sabu serta puluhan plastik klip kecil kosong, sekop pipet plastik, dan uang hasil penjualan sebesar Rp160.000,"kata Iptu Irwanta Sembiring.
Iptu Irwanta Sembiring menjelaskan, penangkapan kedua pengedar sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Mendapat informasi berharga tersebut, kemudian tim pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan keduanya.
"Saat dilakukan penggeledahan, dari celana dalam Zeni Prabowo ditemukan dompet yang berisikan sabu," jelas Irwanta.
Lanjut Irwanta, selain itu turut diamankan M Rahazi yang bertugas melihat pembeli yang datang.
Selanjutnya, kedua pelaku dan berikut barang bukti (bb) diboyong ke Mapolsek Delitua guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara,"ujar mantan Kanit III satnarkoba Polrestabes Medan itu mengakhiri.
Penulis : Sofar Panjaitan
Editor : Redaksi
Baca juga:
"Baca Artikel lain di sini"
"Baca Artikel lain di sini"