Ilustrasi |
Video yang dibagikan ke laman Facebook Kanwil Kemenkum HAM Sumut oleh akun Dewita Sari pada, Jumat (20/5/2022) itu mendadak dihapus, pada hari Sabtu (21/5/2022) siang.
Dihapusnya video tersebut membuat publik bertanya, apa tujuan pemilik akun Dewita Sari membagikan dan menghapus video tersebut.
Menanggapi terkait kiriman dan dihapusnya video yang dikirim di laman Kanwil Kemenkum HAM Sumut oleh akun Dewita Sari tersebut, pengamat hukum Sumatera Utara Julheri Sinaga, SH kepada wartawan, Minggu (22/5/2022) mengatakan, sehubungan dengan adanya UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kita harus berhati-hati jangan sampai apa yang dilakukan dalam komunikasi online kita menjadi hal yang berbenturan dengan hukum
Dalam undang-undang ITE (Pasal 32 ayat 1) itu jelas perbuatan yang dilarang dan melanggar hukum
Perbuatan yang dilarang yang dimaksud sesuai (Pasal 32 ayat 1) adalah bahwa, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
Saat ditanyakan, apakah yang dilakukan pemilik
akun dapat dikategorikan melanggar UU ITE ?
"Jelas melanggar, karena yang bersangkutan mengirim dan menghapus video yang dimaksud," ucap Julheri.
Lanjut Julheri, sanksi bagi setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)," terangnya.
Terpisah, Kalapas Narkotika Klas IIA Langkat, Alexander Lisman Putra, Amd.IP, SH, MH saat di konfirmasi berita rakyat.co.id, Minggu (21/5/2022) terkait dihapusnya video kiriman melalui akun Facebook Dewita Sari itu menanggapinya dengan positif dan mengatakan baru mengetahuinya.
"Saya baru tahu video itu sudah dihapus.Pemilik akun Dewita Sari mungkin baru menyadari, bahwa apa yang dilakukannya itu memiliki dampak,” pungkasnya.
Penulis : Sofar Panjaitan
Editor : Redaksi
Baca juga:
"Baca Artikel lain di sini"
"Baca Artikel lain di sini"