Teks foto: Pemusnahan barang bukti 69 Kg sabu dan 59 ribu butir pil ekstasi di pimpin Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan, Kamis (21/7/2022). |
Pemusnahan barang bukti dengan menggunakan mobil incinerator yang dipimpin langsung Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan tersebut digelar di halaman kantor BNNP Sumut Jalan Williams Iskandar, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kamis (21/7/2022) pagi.
“Barang bukti yang dimusnahkan ada sebanyak 69 Kg sabu dan 59.053 butir pil ekstasi. Dan ini merupakan hasil ungkapan BNNP Sumut dalam kurun waktu Bulan Juni – Juli 2022, ” kata Toga Panjaitan dihadapan awak media
Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan didampingi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Sumatera Utara, Dan Lantamal Tanjungbalai, Kejatisu, Dir Resnarkoba Polda Sumut mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal adanya laporan dari masyarakat adanya pengiriman narkoba ke sejumlah provinsi melalui jasa laut di kawasan Tanjung Balai.
Atas informasi tersebut, petugas BNNP Sumut yang bekerja sama dengan Bea dan Cukai dan Dan Lantamal TNI AL langsung melakukan penyelidikan.
Teks foto: Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan saat pemusnahan sabu menggunakan incinerator. |
“Ada dua kasus narkoba yang kita ungkap, awalnya kita mengamankan dua tersangka S dan RS, mereka kita amankan membawa 29 kilo sabu dan 59 ribu butir ekstasi pada 21 Juni 2022,” ungkap Toga.
Lanjut Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga Panjaitan, selanjutnya pada tanggal 06 Juni 2022, pihak BNNP Sumut bersama Bea dan Cukai bersama Dan Lantamal TNI AL Tanjungbalai, kembali berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 40 kilo gram sabu.
“Kasus kedua kita amankan tersangka HH, AS dan A dengan barang bukti 40 kilo sabu. Semua tersangka kita amankan dari Kota Tanjungbalai,” paparnya.
Terancam Hukuman Mati
Menurut Toga, terungkapnya kasus narkotika ini telah menyelamatkan ribuan anak bangsa dari bahaya narkoba, 552.000 orang (ekstasi) dan 1.77.159 orang (sabu).
Untuk para tersangka dijerat Pasal 114 (2) Sub Pasal 112 (2) dan Ko Pasal 132 UU RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun," pungkas Jenderal bintang satu itu mengakhiri.
Penulis : Sofar Panjaitan
Editor : Redaksi
Baca juga:
"Baca Artikel lain di sini"
"Baca Artikel lain di sini"