Berita Rakyat , Sampang. Kepala Desa Napo Daya bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Kecamatan Omben Kabupaten Sampang, Program Layanan Desa Pengurusan yang disingkat LADEPAK.
Program LADEPAK ini Pertama dimulai dari Desa Napo Daya Kecamatan Omben Kabupaten Sampang, Senin (10/10/2022).
Camat Omben, Didik Adi Pribadi, melalui Kasi Pemerintahan dan pelayanan umum Kecamatan Omben, Nurul Agus Efendi, Sp.Msi menjelaskan, program ini adalah upaya inovasi pelayanan, yang memanjakan masyarakat Se-Kecamatan Omben, khususnya kepemilikan Administrasi Kependudukan (Adminduk).
"Inovasi ini, kita buat untuk kenyamanan Masyarakat, agar mudah memiliki Adminduk," tuturnya.
Sementara Kepala Desa Napo Daya, Holid Mawardi S.AP mengaku senang dengan adanya program LADEPAK dari Kecamatan Omben tersebut.
Menurutnya, program tersebut sangat bermanfaat bagi Masyarakat pelosok desa, dan tidak hanya program itu saja upaya pemerintah desa, kecamatan dan Kabupaten untuk menyelesaikan hak warganya hanya memiliki Adminduk, ungkapnya.
Dengan adanya program ini, warga Desa Napo Daya khususnya saat ini, yaitu mengurus E-KTP, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, Akta Kematian, Akta Kelahiran, Urus Surat Pindah dan berbagai macam administrasi kependudukan lainnya dapat diselesaikan dengan cepat & efisien, tenaga, transportasi hingga biaya yang tentunya gratis.
Pantauan Berita Rakyat dalam Proses pembuatan Adminduk tersebut berlangsung lancar, serta antusias warga desa napa daya yang memiliki Adminduk.
Sementara itu, Desy Damayanti, Kasi Identitas Dispendukcapil Sampang, menjelaskan program LADEPAK Kecamatan Omben ini berkolaborasi dengan Program Inovasi Dispendukcapil, yaitu Rela Berkorban.
Dimana Rela Berkorban adalah program Jemput Bola kepengurusan Adminduk, sesuai dengan permintaan dari Kepala Desa atau Kecamatan di seluruh wilayah Kabupaten Sampang.
Tanpa biaya atau gratis, proses Pembuatan Adminduk, kami memberikan secepat mungkin, efisien waktu hingga tenaga, telah berlangsung lebih dari 3 tahun terakhir, dimana Jelasnya.
Ditambahkan Desy, hasil pengurusan Adminduk LADEPAK di Desa Napo Daya, berupa E-KTP 16 Orang, dan KK 5 Orang.
Amanat Undang-Undang No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyatakan bahwa setiap penduduk memiliki hak untuk memperoleh dokumen kependudukan.
“Administrasi Kependudukan diarahkan untuk memenuhi hak asasi setiap orang di bidang Administrasi Kependudukan tanpa diskriminasi pelayanan publik yang profesional,” pungkas Desy.