Berita Utama

Kontroversi Pengelolaan Tambang di Desa Lanud, Ditanggapi Banyak Kalangan

Aktivitas di Lokasi Ratatobang, 16 Ha, Desa Lanud
Berita Rakyat, Boltim. Polemik seputar aktivitas pertambangan emas di areal Perkebunan Ratatobang, Desa Lanud, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) semakin memuncak dan memicu perdebatan di kalangan publik. Sejumlah informasi yang beredar mengenai lokasi yang diduga masih menjadi sengketa hukum perdata tersebut menjadi topik hangat di kalangan masyarakat.

Berbagai pihak, termasuk LSM, pemerintah desa Lanud, dan pimpinan daerah, turut memberikan pendapat mereka mengenai permasalahan yang tak kunjung selesai ini. Beberapa pihak beranggapan bahwa aktivitas tambang di lokasi tersebut adalah ilegal dan merusak ekosistem hutan Lanut. Tambang emas tersebut diduga telah beroperasi selama hampir setahun tanpa izin dari Koperasi Unit Desa (KUD) Nomontang.

Namun, pendapat tersebut dibantah oleh keterangan warga setempat yang menyatakan bahwa, izin pengolahan yang berkaitan dengan lingkungan seputaran tambang sudah ada dan diawasi oleh dinas lingkungan hidup kabupaten Bolmong Timur dan lingkungan hidup provinsi Sulawesi Utara. Selain itu, pengolahan limbah beracun dan berbahaya juga sudah diatur dalam upaya pengolahan kegiatan limbah atau UPKL.

Keberadaan KUD Nomontang juga diklaim telah mengantongi izin resmi, bukan ilegal. Ketua Presidium Nasional Komunitas Pecinta Institusi Polri (KOPI KAMI), Sehan Ambaru, SH, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di lokasi tersebut layak disyukuri oleh semua pihak. Menurutnya, kehadiran KUD Nomontang dengan luasan beberapa hektar merupakan anugerah bagi semua pihak.

Sehan juga membantah bahwa lokasi izin usaha pertambangan (IUP) KUD Nomontang termasuk dalam 16 hektar yang menjadi rebutan saat ini adalah lahan pertambangan tanpa izin (PETI). Ia menilai orang yang mengatakan hal tersebut belum paham tentang kondisi sebenarnya.
Prayogha Rizky Laminullah, Kuasa Hukum dari Untung
"Kalau ada orang yang mengatakan bahwa Lokasi IUP Koprasi Nomontang termasuk yang 16 hektar yang lagi jadi rebutan sekarang adalah lahan PETI (Pertambangan Tanpa Ijin) berarti orang itu belum ngopi dan memang Bodoh." ucap Sehan dilansir dari salah satu Media Online belum lama ini.

Namun, Kuasa Hukum dari Untung, Prayogha Rizky Laminullah, yang saat ini sedang menempuh jalur hukum perdata atas sengketa tanah 16 hektar di Ratatobang, mengatakan bahwa tanah tersebut belum bisa digarap karena belum memiliki kekuatan hukum yang tetap. Oleh karena itu, kegiatan pertambangan di lokasi tersebut dianggap ilegal.

Izin awal yang melekat pada IUP KUD Nomontang disebutkan hanya  terdaftar beberapa orang anggota termasuk mereka, bukan mereka yang sedang beroperasi di lokasi tersebut saat ini. 

"Persoalan ini sudah disampaikan ke Polda Sulut dan Polres Boltim, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang dilakukan," ketusnya dengan nada kesal.

Bahrudin Ngurwan selaku kuasa hukum Lucas, Menurut pengakuannya kepada media ini dia membantah jika pihaknya dituding bersalah, pasalnya ia berpendapat bahwa pada waktu itu ketika masih berproses di PN Kotamobagu, pihak Untung justru tetap beraktivitas.

"Tanyakan ke untung kemarin waktu berproses di PN Kotamobagu, mereka beraktifitas gmn itu?," bebernya.

Lanjutnya mengatakan sewaktu perkara ini berproses di PN Kotamobagu sampai putusan NO. Sampai ia banding di PT manado justru pihak Untung menguasai dan beraktifitas.

Justeru katanya dengan berani pihak KUD Nomontang mengeluarkan rekomendasi pengolahan ke pihak Untung padahal PN Kotamobagu belum ada yg memenangkan sengketa tersebut.

Namun setelah saat ini pihak mereka sudah memenangkan di PT Manado, walau saat ini masih ada upaya hukum dari Untung.

"Tapi saat sebelum putusan MA turun, kepemilikan saat ini  ada sesuai putusan PT Manado, milik Deden Suhendar alias Lukas, sebab saat ini kepemilikan untung dibatalkan oleh PT Manado, walaupun masalah ini belum inkracht sampai  menunggu Putusan MA,"Tegasnya.

Bahrudin Ngurwan, selaku kuasa hukum Lucas
Namun tak sampai disini, Ketua KUD Nomontang Rival Mumek pun angkat bicara terkait polemik yang beredar, menurut Rival bahwa untuk saat ini kedua belah pihak yang bersengketa tengah mengajukan permohonan untuk mendapatkan Izin dari KUD Nomontang.

Namun, untuk saat ini pihak Nomontang sangat berhati-hati dalam mengeluarkan Izin, terlebih lahan tersebut belum berkekuatan hukum yang tetap.

Terkait adanya aktivitas di lahan tersebut Ketua KUD Nomontang mengaku sudah pernah menegur dan menghentikan kegiatan mereka namun tak kunjung di gubris.

"Sudah 2 kali dilayangkan surat teguran namun belum berhasil, sementara kami akan berusaha menghubungi pihak terkait dalam hal ini APH, agar kami tidak salah mengambil langkah,"ungkapnya.

Penulis : Bastian Korompot
Editor : Slamet

Baca Lainnya :

toko online zeirshopee
Pengunjung Hari ini
Nama

Advertorial,422,Berita Utama,489,Berita-Foto-Video,411,Berita-Terkidni,15,Berita-Terkini,2050,Covid-19,109,Daerah,2070,EkBis,340,Hak jawab,13,HuKrim,787,Hukum,62,In-Depth News,42,Internasional,288,Investigasi,14,Kesehatan,350,Kuliner,11,LifeStyle,244,Nasional,689,Olahraga,203,Opini,99,Otomotif,27,Pariwisata,77,𝙿𝚊𝚛𝚒𝚠𝚒𝚜𝚊𝚝𝚊,3,Pemerintahan,683,Pendidikan,182,Peristiwa,353,Politik,413,Polri,129,RELIGI,82,Satpol PP,6,Seni-Budaya,63,Sorot,427,Sosial,18,teknologi,30,TNI,5,
ltr
item
PT. Berita Rakyat Indonesia - Berita Untuk Rakyat: Kontroversi Pengelolaan Tambang di Desa Lanud, Ditanggapi Banyak Kalangan
Kontroversi Pengelolaan Tambang di Desa Lanud, Ditanggapi Banyak Kalangan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg57gchLDFNyJAGpg2PRTVOrrhMCbgHDaNaizqdAbhRMKJaOtpikZaLg7706KJt8Rw6wUYKjAK8Ob-IUYZDzn7UcVcFV6jF-HrofEnSu5HblwlFJ-6o1n5GABet2GngrXCGHdLVnCfL-KclszwkwQuDCsV6w5rSzbriWhaHddYUjU00K733RlEN8ZLq/s16000/IMG-20230330-WA0030.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg57gchLDFNyJAGpg2PRTVOrrhMCbgHDaNaizqdAbhRMKJaOtpikZaLg7706KJt8Rw6wUYKjAK8Ob-IUYZDzn7UcVcFV6jF-HrofEnSu5HblwlFJ-6o1n5GABet2GngrXCGHdLVnCfL-KclszwkwQuDCsV6w5rSzbriWhaHddYUjU00K733RlEN8ZLq/s72-c/IMG-20230330-WA0030.jpg
PT. Berita Rakyat Indonesia - Berita Untuk Rakyat
https://www.beritarakyat.co.id/2023/03/kontroversi-pengelolaan-tambang-di-desa.html
https://www.beritarakyat.co.id/
https://www.beritarakyat.co.id/
https://www.beritarakyat.co.id/2023/03/kontroversi-pengelolaan-tambang-di-desa.html
true
4841122110563173867
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content